“Kami menilai, tidakan itu juga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” sebut Prof. Jayani.
Tidak itu saja, menurut KPK Untad, sejumlah dosen Untad Palu juga sering mendapatkan teror dengan narasi kebencian melalui media sosial.
“Bahkan, pada 12 Juli 2021 lalu, rumah Muhammad Nur Sangadji sampai dilempar orang tak dikenal. Kejadian itu juga telah kami laporkan ke polisi,” kata Prof. Jayani Nurdin.
Teror lain juga disampaikan melalui pesan WhatsApp yang ditujukan kepada Prof Masyahoro, Dr Nisbah, Dr. Muhammad Nur Sangadji dan Muhammad Marzuki.
“Kami menduga, kejadian ini masih satu rangkaian sebab akibat yang sama. Kami meminta agar pihak Polda Sulteng dapat mengungkap motif dan otak di balik semua teror itu,” tandas Prof. Jayani.
Muhammad Basir Ciyo yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, dia menyerahkan semuanya kepada publik yang menilai pernyataan tersebut. Yang pasti, semua yang disampaikan Muhammad Nur Sangadji, karena dia selalu menganggap dirinya yang paling benar dan orang lain tidak pernah benar.
“Pak Nur Sangadji itu tidak ada salahnya. Orang lain yang akan selalu salah. Saya tanyakan ke dia mengenai pernyataannya yang berulang-ulang tentang saya dan teman-teman, tapi saya tidak pernah melihat Pak Nur Sangadji itu ada salahnya. Jadi, apa yang dia bilang, sudah itu yang benar. Yang pasti, saya tidak mau ada gesekan dengan orang lain,” jelas Muhammad Basir Ciyo. (*)
Tinggalkan Balasan