“Dengan begitu, kalau ada pelanggaran lagi untuk yang kedua kalinya, biayanya akan terakumulasi. Maka saat mau membayar pajak kendraan, akan terkendala sebelum pengendara melunasi dulu biaya tilang tersebut,” jelasnya.
Menurut AKBP Agustin, pihaknya akan memasang kamera pengawas ETLE di sejumlah lokasi, yakni di persimpangan Jalan Basuki Rahmat – Zebra, perempatan Jalan Basuki Rahmat – Emmy Saelan, perempatan Jalan Emmy Saelan – Anoa, perempatan Jalan Mohammad Yamin – Veteran, serta perempatan Jalan Samratulangi – Haji Hayun.
Kemudian perempatan Jalan Emmy Saelan – Anoa, simpang 3 Jalan Kartini – Emmy Saelan, perempatan Jalan Suprapto – Hang Tuah, perempatan Jalan SIS Aljufri – Kemiri, Jalan Munif Rahman, perempatan Jalan Soekarno Hatta – Untad I, hanya akan berlaku sistem monitoring dan analisis jumlah kendaraan.
“Saat ini kami sedang mamsang kameranya, sambil dikoneksikan dengan data base pada Direktorat Lantas Polda Sulteng,” ujarnya.
Sembari itu, kata dia, pihaknya terus melakukan sosialisasi, agar nanti pada Januari 2022 secara resmi diterapkan pada satu titik perempatan Jalan Samratulangi – Jalan H Hayun Palu. *
Tinggalkan Balasan