“Para pengendara diberi waktu tujuh hari untuk menyelesaikan proses administrasi tilang melalui bank yang sudah ditetapkan,” jelas AKBP Agustin.
PALU, KAIDAH.ID – Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), AKBP Agustin S Tampi mengatakan, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng, segera menerapkan sistem tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Januari 2022 mendatang.
Kebijakan ETLE ini bisa membuat kinerja kepolisian lebih efektif nantinya, karena tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran,” katanya.
Dirlantas, katanya, akan memberitahu pelanggaran yang dilakukan pengendara melalui telepon genggam atau surat dalam waktu tiga hari setelah melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Para pengendara diberi waktu tujuh hari untuk menyelesaikan proses administrasi tilang melalui bank yang sudah ditetapkan,” jelas AKBP Agustin.
Dia mengatakan, jika dalam waktu tujuh hari, pengendara yang melakukan pelanggaran tidak menyelesaikan proses tilang itu, akan secara otomatis tersimpan dalam data base Direktorat Polda Sulteng.
“Dengan begitu, kalau ada pelanggaran lagi untuk yang kedua kalinya, biayanya akan terakumulasi. Maka saat mau membayar pajak kendraan, akan terkendala sebelum pengendara melunasi dulu biaya tilang tersebut,” jelasnya.
Menurut AKBP Agustin, pihaknya akan memasang kamera pengawas ETLE di sejumlah lokasi, yakni di persimpangan Jalan Basuki Rahmat – Zebra, perempatan Jalan Basuki Rahmat – Emmy Saelan, perempatan Jalan Emmy Saelan – Anoa, perempatan Jalan Mohammad Yamin – Veteran, serta perempatan Jalan Samratulangi – Haji Hayun.
Kemudian perempatan Jalan Emmy Saelan – Anoa, simpang 3 Jalan Kartini – Emmy Saelan, perempatan Jalan Suprapto – Hang Tuah, perempatan Jalan SIS Aljufri – Kemiri, Jalan Munif Rahman, perempatan Jalan Soekarno Hatta – Untad I, hanya akan berlaku sistem monitoring dan analisis jumlah kendaraan.
“Saat ini kami sedang mamsang kameranya, sambil dikoneksikan dengan data base pada Direktorat Lantas Polda Sulteng,” ujarnya.
Sembari itu, kata dia, pihaknya terus melakukan sosialisasi, agar nanti pada Januari 2022 secara resmi diterapkan pada satu titik perempatan Jalan Samratulangi – Jalan H Hayun Palu. *
Tinggalkan Balasan