“Selain narkoba, petugas juga menyita satu unit kapal, senjata api rakitan, serta amunisi sebagai barang bukti,” ujarnya.

PALU, KAIDAH.ID – Kapolda Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi mengatakan, pihak kepolisian bersama Bea Cukai Palu berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 29 kilogram dari Malaysia. Penangkapan sabu-sabu kali ini merupakan yang terbesar yang dilakukan Polda Sulteng selama 2021.

“Sabu-sabu sebanyak itu dikemas dalam 29 paket dan dibawa melalui jalur laut menggunakan kapal dengan tujuan Kabupaten Donggala,” jelas Kapolda Irjen Rudy Sufahriadi.

Kapolda Sulteng menjelaskan, sudah sebulan lamanya, sejak November 2021, polisi mengendus rencana penyelundupan sabu-sabu seberat 29 kilogram tersebut. Pada Desember 2021,  setelah aparat menerima informasi akan adanya pengiriman narkoba dari Malaysia ke Donggala, akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan pada 25 Desember 2021 kemarin.

“Mereka ditangkap setelah barang bukti dan kurir tiba di Donggala. Awalnya petugas menangkap satu pelaku berinisial D yang diduga sebagai kurir, kemudian dilakukan pengembangan, akhirnya  berhasil menangkap empat pelaku lainnya. Satu di antara pelaku itu adalah warga negara Malaysia,” jelas Kapolda.

Kapolda menjelaskan, barang bukti sab-sabu seberat 29 kilogram itu disembunyikan pelaku di salah satu rumah di Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

“Selain narkoba, petugas juga menyita satu unit kapal, senjata api rakitan, serta amunisi sebagai barang bukti,” ujarnya.

Penyelundupan narkoba asal Malaysia ke Sulawesi Tengah melalui jalur laut, bukan baru kali pertama terjadi. Pada 2020 silam, petugas juga menangkap pembawa narkoba seberat 25 kilogram di Kabupaten Donggala. *