PALU, KAIDAH.ID – Direktur PT. Kurnia Degess Rapitama, Karlan A Mannesa melaporkan balik Hartati Hartono ke Polda Sulteng, karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Laporan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya itu, terkait  dengan tudingan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang pengurusan legalitas perizinan tambang dari perusahaan yang dipimpinnya.

“Kami telah melaporkan Hartati Hartono ke Dirkrimsus Polda Sulteng Senin, 7 Februari 2022 kemarin, atas tudingan yang diarahkan kepada klien kami, Karlan Manessa,” kata seorang tim kuasa hukum PT. Kurnia Degges Rapitama, Mohammad Natsir Said.

Laporan tersebut terkait laporan statement Hartati Hartono melalui media online di Palu, yang pada pokoknya menyebutkan, pembuatan Legal Opinion (LO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), terkait pengurusan izin pertambangan nikel PT. Kurnia Degess Pratama.

“Pernyataannya itu berisi fitnah dan pencemaran nama baik di ruang publik. Apalagi setelah yang bersangkutan melapor ke Polda, lalu menggunakan media memblow up perilakunya,” kata kuasa hukum lainnya, Amerullah dari kantor High Legal Law Firm & Partners.

Amerullah menambahkan, peta lokasi Izin Pertambangan PT. Kurnia Degess Pratama 90 persen masuk Kawasan hutan lindung. Bahwa PT. Kurnia Degess Pratama berdiri tahun 2021 telah memiliki lUP OP tahun 2011.

“Dan bahwa data pembayaran PNBP baik bukti iuran tetap (landreat) maupun iuran produksi (royalti) juga tidak ditemukan atau melampirkan bukti bayar,” bebernya.

Untuk itu kata dia, pihaknya perlu menyanggah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan batubara. Bahwa pengurusan prosedur terbitnya izin IUP Eksplorasi, selanjutnya ditetapkan menjadi IUP Produksi.

Dia mengatakan, IUP eksplorasi perusahaan diterbitkan 2010 oleh Bupati Morowali, kemudian pada 2011 ditingkatkan menjadi IUP produksi. Terhadap IUP produksi terlebih dulu, harus memenuhi tiga syarat, yakni syarat administratif, finansial dan syarat teknis oleh Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah setelah melalui pertimbangan teknis.

“Nah, Hartati mempermasalahkan tiga syarat ini. Padahal, IUP Produksi tidak mungkin diterbitkan sebelum ketiga syarat tersebut terpenuhi. Sementara terkait pembuatan LO, tidak ada hubungannya dengan syarat penerbitan IUP,” kata Amerullah.

Terkait izin peta lokasi pertambangan, menurut Amerullah, memang di dalam IUP perusahaan disebutkan lokasi itu sebagian besar masih terdapat hutan lindung. Namun hanya dapat dilakukan eksplorasi jika mendapatkan Izin Pakai Kawasan Hutan (IPKH).

“Tetapi klien kami (Karlan Manessa) belum melakukan ekplorasi di kawasan itu,” jelasnya.

Sedangkan terkait terbitnya IUP lebih dulu dari perusahaan, menurut kuasa hukum Karlan Manessa, berdasarkan SK Kemenkum dan HAM telah berdiri sejak 2003, lalu IUP diterbitkan 2011 Bupati Morowali.

“Artinya, Hartati sudah berbohong. Dan itu fitnah,” ucapnya.

Tim Kuasa Hukum PT Kurnia Degges Rapitama, Mohammad Natsir Said dan Amerullah | Foto: Ikram MAL/Kaidah

Hartati juga, kata Amerullah, menuding perusahaan tidak membayar kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terkait syarat finansial, padahal kliennya telah membayar  kewajiban itu.

Bagi Tim Kuasa Hukum PT. Kurnia Degess Rapitama, Hartati Hartono telah menyebarkan konten berita media online untuk kalangan luas. Artinya, yang bersangkutan dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 317 KUHP, Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hartati Hartono yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut menegaskan, sangat merasa terbantu dengan laporan dari pihak PT. Kurnia Degess Rapitama tersebut.

“Saya merasa sangat terbantu, karena nantinya kasus ini akan terbuka luas,” kata Hartati.

Dia mengatakan, menjadi hak bagi pihak PT. Kurnia Degess Rapitama yang melaporkannya. Tetapi Hartati juga mengaku punya bukti-bukti yang cukup  sehingga melaporkan pihak PT. Kurnia Degess Rapitama. “Sekali lagi saya merasa sangat terbantu dengan laporan itu. Saya siap hadapi laporan itu. Kita laporkan karena memiliki bukti-bukti yang cukup,” tandas Hartati Hartono yang juga seorang lawyer itu. (*)