Ia mengatakan istri Ali Kalora tersebut memang pernah menjadi narapidana terorisme, tetapi dia tetap warga negara Indonesia (WNI) yang dilindungi hak-haknya, termasuk hak untuk memulai hidup baru sebagai warga negara yang setia kepada NKRI.

Ucapan terima kasih disampaikan Tini Kaduku yang mengaku sangat terbantu dengan adanya bantuan renovasi rumah dan bantuan usaha pembuatan roti sebagai mata pencaharian ke depan.

“Berterima kasih tentunya. Terima kasih banyak sudah banyak membantu. Kalau saya insyaallah menjalani hidup untuk menghidupi empat anak saya agar tetap sekolah,” kata Tini.

Sebelumnya, Tini Kaduku telah menjalani masa hukuman setelah divonis 3 tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia dinyatakan bersalah karena diketahui menjadi pengikut kelompok teroris Poso yang menamakan diri sebagai Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Saat MIT masih dipimpin Santoso, Tini Susanti Kaduku bersama Ali Kalora (suaminya), ikut bergerilya di hutan Poso. Namu. Akhirnya Tini Susanti berhasil ditangkap oleh Tim Densus 88 Anti Teror.

Tini Kaduku bebas dari penjara sejak awal November 2019 lalu. Ia tiba di Bandar Udara Mutiara SIS Aljufri Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis, 7 November 2019.

Setelah tiba di Kota Palu Tini Susanti Kaduku langsung kembali ke keluarganya di Kabupaten Poso.

Sedangkan Ali Kalora (suami Tini Kaduku), sepeninggal Santoso, ia didaulat menjadi pimpinan MIT oleh kelompok teroris tersebut

Setelah sekian lama diburu Satgas Tinombala hingga berubah nama menjadi Satgas Madago Raya, akhirnya Ali Kalora tewas tertembak di Desa Astina, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong pada Sabtu 18 September 2021 lalu. (*)