PALU, KAIDAH.ID – Sebanyak 2.260 narapidana di Sulawesi Tengah mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022 Miladiyah.
“Kami usulkan warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lapas dan rutan untuk medapatkan remisi Idul Fitri,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tengah, Sunar Agus.
Menurut Sunar Agus dari 2.260 narapidana tersebut, ada 7 orang warga binaan narapidana kasus tindak pidana korupsi (TPK) yang mendapatkan remisi. Tiga dari tujuh orang itu adalah warga binaan Lapas Palu.
Mereka yang mendapatkan remisi tersebut, kata Sunas, adalah warga binaan yang telah menjalani hukuman selama enam bulan dan berkelakuan baik selama berada di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas).
Untuk warga binaan pidana khusus mendapat persyaratan tambahan yakni telah membayar denda. Sedangkan warga binaan kasus terorisme syaratnya sudah harus ikrar kepada NKRI.
“Ada dua warga binaan terorisme yang ada di Palu tetapi mereka belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi,” tandasnya. (*)
Tinggalkan Balasan