PALU, KAIDAH.ID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muharram Nurdin menegaskan, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak pindah ke mana saja, namun kepala daerah juga memiliki kewenangan untuk menolak atau tidak mengizinkan ASN tersebut.
“Gubernur, bupati dan wali kota punya kewenangan penuh untuk menerima atau menolak kepindahan seorang pegawai di lingkup pemerintahannya,” kata Muharram Nurdin.
Pernyataan politisi PDI Perjuangan itu, untuk mengomentari adanya seorang ASN dari Pemerintah Kabupaten Sigi, hajar Modjo, yang telah dilantik sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Kota Palu, namun ternyata yang bersangkutan tidak mengantongi izin pindah dari Bupati Sigi, Mohammad Irwan.
Menurut Muharram, pindahnya seorang ASN ke instansi lainnya atau lintas wilayah, sebaiknya dilakukan cara-cara yang baik dan benar, menyelesaikan seluruh proses yang disyaratkan, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Nah, akibatnya ya seperti sekarang, akhirnya terjadi masalah dan melahirkan polemik di publik,” ujar Muharram.menjadi pelajaran bagi yang lainnya,” kata Muharram Nurdin, Selasa, 7 Juni 2022.
Dengan demikian, katanya, Hajar Modjo yang telah dilantik sebagai pejabat tinggi pratama di Pemkot Palu, otomatis tidak dapat dibenarkan alias ilegal.
“Secara otomatis ditolak oleh sistim dan aturan yang berlaku, karena yang bersangkutan tidak memiliki surat izin pindah,” ujarnya.
Muharram mengatakan, meskipun Hajar Modjo mengaku telah menerima rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengikuti job fit di Pemkot Palu, tetapi kewenangan tetap berada di tangan Bupati Sigi, karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai di Pemkab Sigi.
Jadi, yang bersangkutan tidak boleh serta merta, meskipun ada rekomendasi dari KASN,” ujarnya.
“Saya sarankan agar bicarakan baik-baik dengan para pimpinan di Sigi dan Kota Palu untuk mendapatkan solusi yang baik,” tandas Muharram Nurdin. (*)
Tinggalkan Balasan