PALU, KAIDAH.ID – Komisi Informasi Pusat (KIP) RI telah merilis data Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional Tahun 2022. Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berada di urutan ke 25 atau berada pada kategori sedang. Posisi ini lebih baik dibanding tahun 2021 yang berada di urutan kedua paling bawah.
“Sulawesi Tengah berada pada kategori sedang Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Posisi Sulteng mengungguli Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan,” kata Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah, Abbas Rahim, Senin, 1 Agustus 2022.
Menurut Abbas Rahim, terjadinya perubahan nilai dalam IKIP Tahun 2022 ini, tidak terlepas dari peran pemerintah daerah Sulteng, khususnya badan publik yang telah menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat.
Dia mengatakan, informan ahli memotret secara keseluruhan, khususnya beberapa indikator yang menjadi fokus penilaian. Untuk diketahui.
“Suteng yang bertengger di posisi ke 25 ini, membuat pekerjaan kita makin berat, karena akan lebih sulit mempertahankannya,” ujarnya.
Lantaran itu, dia berharap Dinas Kominfo sebagai mitra KI, agar berlari bersama untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah.
“Kalau perlu, pada 2023 nanti kita bisa berada di posisi 5 besar dengan kategori baik,” harapnya.
Abbas Rahim juga berharap, pada 2023 nanti Pemda Sulteng mendukung Komisi Informasi Sulteng dalam menjalankan tupoksinya sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.
“Dukungannya konkretnya dengan memberikan anggaran yang layak dalam upaya mendorong terwujudnya keterbukaan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi di Sulteng,” pintanya.
Dukungan itu juga, kata dia dapat mewujudkan terbentuknya Komisi Informasi di seluruh kbupaten/kota di Sulawesi Tengah.
Ketua Pokja Daerah IKIP Sulawesi Tengah, Ridwan Laki mengatakan, secara nasional Sulawesi Tengah meraih nilai 73,54. Di atas Sulawesi Tengah ada Provinsi Jambi di urutan 23 dengan nilai 73,96 dan Provinsi Jawa Timur urutan 24 dengan nilai 73,87 atau kategori sedang.
Sementara di bawah Sulawesi Tengah ada Provinsi Sumatera Utara dengan nilai 73,45,
Sulawesi Barat 72,16 dan Sumatera Selatan 71,02.
Sebelumnya, Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Litdok) KI Pusat RI, Rospita Vici Paulyn, dalam acara National Assessment Council (NAC) Forum IKIP 2022 di Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022 lalu, merilis hasil IKIP tahun 2022, yang menempatkan Provinsi Jawa Barat dengan nilai IKIP tertinggi dengan meraih skor 81,93, disusul Bali dengan skor 80,99, dan Nusa Tenggara Barat dengan skor 80,49.
Sedangkan tiga provinsi dengan skor IKIP terendah, didapatkan oleh Papua dengan skor 65,87, Papua Barat dengan skor 63,63, dan Maluku Utara dengan skor 58,49.
Rospita Vidi Paulyn menyebutkan, model penyusunan nilai IKIP itu dibagi ke dalam lima kategori, yakni skor 0-30 untuk kategori buruk sekali, skor 31-59 untuk kategori buruk, skor 60-79 untuk kategori sedang, skor 80-89 untuk kategori baik, dan skor 90-100 untuk kategori baik sekali.
Berikut capaian skor masing-masing provinsi, dalam data Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional Tahun 2022:
- Jawa Barat 81,93
- Bali 80,99
- NTB 80,49
- Aceh 79,13
- Bengkulu 79,10
- Kalimantan Tengah 78,21
- Sulawesi Tenggara 78
- Kalimantan Timur 77,61
- Gorontalo 77,29
- Kalimantan Barat 77,16
- DKI Jakarta 77,14
- Riau 76,67
- Maluku 75,61
- Sulawesi Utara 75,53
- Sumatera Barat 75,43
- Banten 75,25
- D.I Yogyakarta 74,83
- Jawa Tengah 74,63
- Kalimantan Utara 74,55
- Bangka Belitung 74,50
- Nusa Tenggara Timur 74,42
- Kepulauan Riau 74,03
- Jambi 73,96
- Jawa Timur 73,87
- Sulawesi Tengah 73,54
- Sumatera Utara 73,45
- Sulawesi Barat 72,16
- Sumatera Selatan 71,02
- Kalimantan Selatan 71,01
- Sulawesi Selatan 70,58
- Lampung 69,83
- Papua Barat 65,87
- Papua 63,63
- Maluku Utara 58,49.
“Indikator keterbukaan informasi ini bukan ajang kontestasi, tapi untuk melihat sejauh mana daerah-daerah ini melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Ketua KI Pusat, Donny Yusgiantoro. (*)
Tinggalkan Balasan