JAKARTA, KAIDAH.ID – Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Ferdy Sambo terancam hukuman mati dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J. Bekas Kadiv Propam Mabes Polri ini diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brgadir J.

“Tidak ditemukan ada kasus baku tembak. Yang ditemukan adalah kasus ditembak,” kata Kapolri Jenderal Sigit Prabowo dalam keterangan pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022 petang.

Penembakan terhadap Brigadir J itu dilakukan oleh Brigadir RR atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo, dengan menggunakan senjata milik Brigadir J.

“Irjen Pol FS dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling kurang 20 tahun penjara,” kata Kapolri.

Dikenakannya pasal hukuman mati terhadap Perwira Tinggi Polri ini, merupakan yang pertama kalinya terjadi dalam kasus yang melibatkan anggota Polri.

Sementara mengenai motif pembunuhan, tim khusus yang bertugas untuk pengungkapan kasus tersebut, masih akan terus mendalaminya. Namun yang pasti, pembunuhan terhadap Brigadir J itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo.

Sebelumnya, disampaikan kematian Brigadir J itu karena kasus baku tembak akibat adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Disebutkan sebelumnya, bahwa akibat pelecehan seksual itu, istri Irjen Ferdy Sambo berteriak, akhirnya Bharada E mendatangi sumber suara, kemudian Brigadir J menembak terlebih dahulu dan terjadi aksi baku termbak.

Ternyata, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui penembakan itu ditengarai didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo. (*)