JAKARTA, KAIDAH.ID – Di awal-awal penyelidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat, Polri menyebut CCTV di rumah Ferdy Sambo sempat hilang, bahkan disebut rusak karena disambar petir.

Kini, skenario menghilangkan barang bukti itu akhirnya terungkap juga, setelah Ferdy Sambo dan sejumlah orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Mako Brimob dan Bareskrim Mabes Polri.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus, terungkap perwira dari Polda Metro Jaya yang mengambil dan menyimpan CCTV tersebut. Nama perwira itu adalah AKBP Jerry Raymond Siagian.

Dia seorang perwira yang paling aktif dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua pada Sabtu, 9 Agustus 2022 lalu.

Terungkap, AKBP Jerry Raymond Siagian mendatangi TKP pembunuhan Brigadir Joshua di rumah Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, sehari setelah terjadinya aksi koboi pada Sabtu itu.

Lantaran itu, AKBP Jerry Raymond bersama mantan Kaden A Divpropam Polri, Kombes Pol Agus Nur Patria dan Kabagkum Biro Provos Divpropam Polri, Kombes Pol Susanto menjadi tersangka, karena diduga kuat terlibat menghilangkan alat bukti di Tempat Kejadian Perkara.

“Para perwira itu telah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Para perwira itu, diduga melakukan pembersihan alat bukti CCTV di TKP sesuai perintah Ferdy Sambo. Karena itulah, selain ditahan sebagai tersangka, juga dicopot dari jabatannya. (*)