PALU, KAIDAH.ID – Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Palu, ternyata tidak membuat jurnalis setempat belum merdeka sepenuhnya. Itu yang dialami dua jurnalis di Kota Palu Jolinda Goldie dari TribunPalu dan Nurhayati dari Poskota Palu.

Jolinda Goldie mengalami aksi kekerasan yang dilakukan oleh seorang anggota Satpol PP, saat meliput Upacara Detik–detik Proklamasi di halaman kantor Wali Kota Palu, 17 Agustus 2022 pagi.

Anggota Satpol PP Kota Palu itu mengambil handphone (HP) milik wartawan TribunPalu tersebut kemudian melemparkannya ke jalan.

Jolinda Goldie membenarkan arogansi anggota Satpol PP Kota Palu itu.

Menurutnya, saat meliput upacara pengibaran bendera itu, ia berdiri bersama para jurnalis lainnya. Anggota Satpol PP memintanya agar sedikit menepi supaya tidak ribut saat prosesi pengibaran Bendera Merah Putih berlangsung.

“Akhirnya saya berpindah ke sekitar tenda tamu undangan di bagian kiri lapangan,” kata reporter perempuan itu.

Saat itu, anggota Satpol PP itu kembali meminta agar ia pindah lagi dari tenda itu.

“Saya ikuti perintah itu dan pindah ke tenda Diskominfo Palu dan hendak melakukan siaran langsung melalui HP,” ujarnya.

Sebelumnya, Jolinda telah meminta izin melakukan siaran langsung untuk TribunPalu.

“Saat siaran langsung itu, anggota Satpol PP itu datang merebut ponselku dan membuangnya ke jalan,” kata Jolinda.

Ia memungut HP-nya di jalan. Tapi, anggota Satpol PP itu merebut kembali handphone milik Jolinda.

“Karena melihat aksi anggota Satpol PP itu, sejumlah pegawai kaget dan membela saya. Anggota Satpol PP itu kemudian ditarik oleh rekannya untuk menjauh,” jelas Jolinda Goldie.

Tidak hanya Jolinda Goldie. Seorang wartawan lainnya bernama Nurhayati alias Katrin. Dia mengaku anggota Satpol PP itu melarangnya mengambil gambar saat berlangsungnya upacara 17 Agustus di halaman kantor Wali Kota itu.

“Saat saya mengambil gambar, anggota Satpol PP itu mencolek punggung saya dan melarang saya mengambil gambar,” kata Katrin.

Menurutnya, dua kali anggota Satpol PP itu melarangnya mengambil gambar. Anggota Satpol PP itu hanya membenarkan wartawan mengambil gambar kalau berdiri di belakang staf Humas Pemkot Palu.

“Hanya staf Humas Pemkot Palu yang boleh ambil gambar. Kami dilarang ambil gambar, kecuali kalau berdiri di belakang staf Humas,” ujar Katrin.

SAYA BELUM TERIMA LAPORAN

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Ka Satpol PP) Trisno Yunianto yang dikonfirmasi kaidah.id mengatakan, ia tidak tahu adanya kejadian itu.

“Tidak ada yang melaporkannya ke saya,” kata Trisno.

Dia mengaku pulang lebih awal dari upacara, karena alasan kesehatan.

Tetapi, kata Trisno, dari informasi yang dia peroleh, peristiwa itu terjadi karena ada anggotanya yang melihat wartawan tersebut mondar mandir saat pengibaran bendera sehingga ditegur oleh anggotanya.

Upacara Detik-detik Proklamasi yang ke 77 tahun di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah | Foto: ochan/kaidah

Namun teguran itu tidak diindahkan sehingga anggota Satpol PP itu menarik tangan wartawan tersebut.

“Saat ditarik itulah sehingga handphone milik wartawan itu jatuh. Banyak yang melihat anggota saya tidak melempar HP wartawan, tapi yang benar adalah HP wartawan itu jatuh saat tangannya ditarik,” jelas Trisno. (*)