PAPUA, KAIDAH.ID – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) dituding telah menebar teror dan ketakutan melalui video kekerasan kelompok tersebut terhadap masyarakat Papua.

Video yang disebar itu, kata Juru Bicara Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, adalah dugaan pembunuhan terhadap tiga orang tukang ojek di Pegunungan Bintang, pada 6 Desember 2022 lalu. Sedangkan tiga orang lainnya berhasil selamat.

“Enam orang tukang ojek itu setiap hari berada di pangkalan, dari video yang disebarkan terlihat kelompok bersenjata dengan kejam membunuh tukang ojek, meski para korban sudah tidak berdaya,” jelas Kombes Ahmad Musthofa Kamal, dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Desember 2022.

Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal yang juga Kabid Humas Polda Papua itu menjelaskan, para korban tersebut merupakan perantau.

“Para korban tersebut merupakan masyarakat sipil, bukan anggota intelijen TNI dan Polri, hal ini dapat dicek ke aparat desa dan keluarga para korban di Sulawesi Selatan” terang Kamal.

Tetapi Juru Bicara TPNPB OPM, Sebby Sambom seperti dikutip suara.com, membantah pernyataan itu.

“Masuk akal kah tidak jikalau orang Indonesia dari Sumatera, Sulawesi, Jawa, Maluku datang (jadi) tukang ojek sampai di hutan-hutan, di jalan kecil itu masuk akalkah tidak?,” kata Sebby seperti yang dilansir Suara.com.

“Kami sudah mengeluarkan peringatan keras kepada imigran Indonesia supaya meninggalkan wilayah konflik bersenjata,” kata Sebby, 13 Desember 2022.

Dia bahkan mengancam agar semua perantau yang mengerjakan proyek di Papua, pegawai pemerintahan dan tukang ojek agar segera tinggalkan Papua.

“Jika tidak, maka jelas Anda adalah bagian dari aparat keamanan Indonesia,” ancamnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut kalau TPNPB-OPM membunuh dua tukang ojek di pangkalan Kali Digoel, Distrik Oksem, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan pada Senin, 5 Desember 2022.

Sekitar 20 meter dari pangkalan kali Digoel, tukang ojek yang dimaksud bertemu dengan kelompok bersenjata yang membawa dua pucuk senjata laras panjang. La Aman dan La Usu menjadi korban atas peristiwa tersebut.

Apapun itu, kekerasan terhadap warga sipil dan ancaman bernuansa rasis, sangat tidak dibenarkan oleh siapapun juga. (*)