“Karena korban mengaku kenal dengan pelaku sehingga mau diajak bertemu,” kata Wakapolres.

Akhirnya, kata Wakapolres, pelaku menjemput korban dan membawanya ke tempat rental Play Station (PS) di Jalan Muslaini, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Ampana Kota.

Selanjutnya, ungkap Wakapolres, pelaku membawa korban ke dalam kamar yang tak lagi digunakan, kemudian memperkosanya beramai-ramai oleh 13 orang tersebut.

“Korban disetubuhi oleh 13 orang tersebut secara bergiliran,” ucap Wakapolres.

Akibat peristiwa tersebut, korban saat mengalami trauma, sakit di daerah kelamin dan malu kepada keluarganya.

Wakapolres juga menambahkan, terhadap para terduga pelaku akan dikenakan sanksi pidana hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun berdasarkan UU RI No. 17 tentang perlindungan anak.

Wakapolres Touna berharap, dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat dapat lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban tindak pidana pencabulan.

“Penangkapan para pelaku ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, dan kepada warga agar tidak berbuat tindak pidana di Touna,” tandas Wakapolres. (*)