AMPANA, KAIDAH.ID – Satuan Reskrim Polres Tojo Unauna (Touna) menangkap 13 orang tersangka dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial RDS (14 tahun).

Para tersangka itu masing-masing berinisial MR (23) MNF (19) FD (19) R (23) ARS (18) ASB (18) MK (17) F (17) MR (19) MSM (22) MF (19) MH (22) dan MR (23).

Penangkapan yang dilakukan pada 11 Januari 2023 itu, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B/11/01/2023/spkt/Res.Touna/Sulteng.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, berupa satu lembar celana panjang leging warna hitam dan satu lembar celana dalam warna ungu.

Wakapolres Touna, Kompol Zulkifli yang didampingi Kasat Reskrim, Itu Muhammad Kasim, menjelaskan modus operandi pelaku MR melakukan pencabulan, diawali dengan mengirim pesan melalui pesan Facebook kepada korban untuk mengajak bertemu.

“Karena korban mengaku kenal dengan pelaku sehingga mau diajak bertemu,” kata Wakapolres.

Akhirnya, kata Wakapolres, pelaku menjemput korban dan membawanya ke tempat rental Play Station (PS) di Jalan Muslaini, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Ampana Kota.

Selanjutnya, ungkap Wakapolres, pelaku membawa korban ke dalam kamar yang tak lagi digunakan, kemudian memperkosanya beramai-ramai oleh 13 orang tersebut.

“Korban disetubuhi oleh 13 orang tersebut secara bergiliran,” ucap Wakapolres.

Akibat peristiwa tersebut, korban saat mengalami trauma, sakit di daerah kelamin dan malu kepada keluarganya.

Wakapolres juga menambahkan, terhadap para terduga pelaku akan dikenakan sanksi pidana hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun berdasarkan UU RI No. 17 tentang perlindungan anak.

Wakapolres Touna berharap, dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat dapat lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban tindak pidana pencabulan.

“Penangkapan para pelaku ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, dan kepada warga agar tidak berbuat tindak pidana di Touna,” tandas Wakapolres. (*)