- Perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi, jenis pekerjaannya atau risiko kerja yang ada di lokasi kerja tersebut
- Menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan.
- Stop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas
- Stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap
- Menuntut perusahaan mempekerjakan kembali anggota SPN yang di-end kontrak sebagai akibat dari pelaksanaan mogok kerja sebelumnya.
- Menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter agar tidak berdebu
- Menuntut perusahaan agar memperjelas hak-hak yang telah diberikan kepada keluarga almarhum Made dan almarhumah Nirwana Selle sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. (*)
Halaman
Tinggalkan Balasan