1. Perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi, jenis pekerjaannya atau risiko kerja yang ada di lokasi kerja tersebut
  3. Menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan.
  4. Stop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas
  5. Stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap
  6. Menuntut perusahaan mempekerjakan kembali anggota SPN yang di-end kontrak sebagai akibat dari pelaksanaan mogok kerja sebelumnya.
  7. Menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter agar tidak berdebu
  8. Menuntut perusahaan agar memperjelas hak-hak yang telah diberikan kepada keluarga almarhum Made dan almarhumah Nirwana Selle sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. (*)