MORUT, KAIDAH.ID – Kerusuhan antarkaryawan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, mengakibatkan dua orang tewas.

(Ralat: sebelumnya diberitakan tiga orang tewas).

Berikut fakta-fakta kerusuhan berujung maut tersebut:

  • Pada 14 Januari 2023 Pukul 20.00 Wita di PT. GNI Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, telah berlangsung aksi lanjutan dari karyawan PT. GNI. Aksi menjadi anarkis karena terjadi saling serang antara tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing (TKA) di area smelter 1, 2, 3.
  • Pukul 20.30 Wita, karyawan yang berada di luar site semakin bertambah (dari sebelumnya sekitar 100 orang), merangsek maju memasuki area site dan melakukan penyerangan terhadap aparat keaman yang sedang siaga, dengan cara melempari batu sehingga mengakibatkan kerusakan pos pengamanan.
  • Pukul 21.20 Wita masa aksi melakukan penyerangan di mes TKA dengan melakukan pembakaran pos satpam.
  • Pada 15 Januari 2023 Pukul 00.45 Wita, dilakukan penambahan 27 orang personil pengamanan dari Kipan B Yonif 714/Sintuwu Maroso tiba di lokasi.
  • Pukul 00:55 Wita, Dandim 1311/Morowali Tiba di lokasi
  • Korban jiwa dua orang. Satu orang TKA dan satu tenaga kerja lokal.
  • 1 Blok Mess Pam Obvit beserta pelengkapan perorangan Habis terbakar.
  • 3 Blok Mess TKA habis terbakar.
  • 8 Unit Kendaraan Rusak terbakar. Kendaraan itu berupa 1 Unit Toyota Hilux, 3 unit trailer, 4 unit loader
  • Personil Pengamanan terdiri dari Yonif 714/ Sintuwu Maroso sebanyak 58 orang, Kodim 1311/Morowali 18 orang, Tim Intel Korem 132/Tadulako 2 orang, Polri sebanyak 2 SSK
  • Pukul 01.30 Wita Masa aksi dipukul mundur oleh pasukan TNI – Polri
  • Pukul 03.00 Wita situasi dapat dikuasai oleh aparat keamanan TNI – Polri
  • Situasi sampai dengan saat ini masih belum kondusif
  • TKA China diamankan di mess kantor PT. GNI
  • 52 Orang masa aksi diamankan diduga pelaku penyerangan
  • Saat ini untuk aktivitas karyawan PT. GNI ditiadakan

TUNTUTAN KARYAWAN

Dalam aksi tersebut, para karyawan menuntut:

  1. Perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi, jenis pekerjaannya atau risiko kerja yang ada di lokasi kerja tersebut
  3. Menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan.
  4. Stop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas
  5. Stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap
  6. Menuntut perusahaan mempekerjakan kembali anggota SPN yang di-end kontrak sebagai akibat dari pelaksanaan mogok kerja sebelumnya.
  7. Menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter agar tidak berdebu
  8. Menuntut perusahaan agar memperjelas hak-hak yang telah diberikan kepada keluarga almarhum Made dan almarhumah Nirwana Selle sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. (*)