Komnas HAM Perwakilan Sulteng juga mminta Kapolda Sulteng untuk melakukan proses hukum, guna mengungkap kematian dua orang pekerja PT. GNI secara profesional, obyektif dan akuntabel.

“Terkait semua hal itu, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah akan terus melakukan upaya pengawasan dan mendorong upaya-upaya pemenuhan hak asasi manusia bagi para korban,” kata Dedi.

“Kami juga meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam penanganan aksi massa dan mengedepankan langkah-langkah yang humanis sesuai dengan prinsip hak asasi manusia,” tambahnya.

Selain itu, Dedi Askary juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, untuk segera melakukan koordinasi dengan PT. GNI dan pemangku kepentingan lainnya, agar mengupayakan trauma healing terhadap korban kekerasan.

“Kami juga mengecam tindakan kekerasan, pengrusakan dan provokasi yang memperparah konflik di PT GNI,” ujarnya.

Komnas HAM juga meminta kepada para pihak dan masyarakat, untuk tidak menyebarkan informasi provokatif yang akan memunculkan sentimen negatif dan memperkeruh keadaan. (*)