PALU, KAIDAH.ID – Sejumlah alat peraga seperti baliho dan poster di beberapa lokasi di Kota Palu menghilang. Ternyata, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menertibkannya.

Penertiban itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 17 Tahun 2022, Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Catat, ini lokasi yang dilarang untuk pemasangan reklame, termasuk alat peraga bakal caleg:

  1. Perkantoran milik pemerintah daerah.
  2. Pohon penghijauan atau pohon pelindung jalan.
  3. Taman kota.
  4. Kawasan alun-alun.
  5. Lingkungan pendidikan.
  6. Pelayanan kesehatan.
  7. Tempat ibadah.
  8. Badan sungai.
  9. Saluran irigasi.
  10. Saluran drainase dan jembatan.
  11. Tiang listrik.
  12. Traffic light.
  13. Trotoar.
  14. Lokasi terlarang yang diatur dalam undang-undang lalulintas.
  15. Kawasan lindung lainnya yang diatur dalam aturan teknis.

Kasatpol PP Kota Palu, Nathan Pagasongan mengatakan, jika reklame itu itu dipasang di pagar rumah orang, dipaku di pohon mati atau di halaman kosong itu dibolehkan.

“Kalau di lokasi yang dilarang, pasti kami tertibkan,” katanya. (*)