PALU, KAIDAH.ID – Aliansi Perempuan yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Bersatu Sulawesi Tengah (Sulteng), mengutuk keras kebiadaban 13 orang pelaku kekerasan seksual terhadap anak perempuan di Ampana, Kabupaten Tojo Unauna (Touna).

Gerakan Perempuan Bersatu Sulteng ini, adalah gabungan sejumlah kelompok masyarakat sipil, yaitu KPKPST (Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah), Libu Perempuan Sulawesi Tengah, KPPA ( Komunitas Peduli Perempuan dan Anak Sulawesi Tengah).

Kemudian ada LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan), SKPHAM Sulteng, Sikola Mombine Sulteng,
KPI Sulteng (Koalisi Perempuan Indonesia Sulawesi Tengah), SP Palu (Solidaritas Perempuan Palu) dan
Aktivis Perempuan Sulteng.

Dalam keterangan pers bersama yang diterima kaidah.id, Selasa, 17 Januari 2023 malam, Gerakan Perempuan Bersatu Sulteng ini menegaskan, serangan atas tubuh perempuan termasuk anak, adalah kejahatan luar biasa, karena menyangkut keseluruhan kehidupan korban dan keluarganya.

Serangan itu, kata mereka, dapat berupa kekerasan seksual terhadap anak perempuan yang baru saja terjadi di wilayah Kabupaten Touna.

“Kita dibuat shock atas kejadian ini. Bagaimana tidak, sasaran korbannya adalah seorang perempuan berusia 13 tahun,” tulis kelompok perempuan dalam rilisnya

Apalagi, kejadian itu melibatkan 13 orang, yang sebagian besar adalah laki-laki dewasa.

“Korban dijadikan sasaran pemerkosaan 13 orang seperti modus geng rape,” kata mereka.

Para pelaku yang sebagian besar adalah laki-laki dewasa, memanfaatkan korban anak perempuan, dengan pola relasi kuasa untuk melakukan tindakan pemerkosaan secara berkelompok.

“Korban awalnya berkenalan dengan salah satu pelaku melalui jejaring media sosial, tidak berarti pelaku bersama kelompoknya dapat memanipulasi korban atas berbagai alasan pembenaran untuk melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak,” tulis Gerakan Perempuan Bersatu ini.

Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah (negara) agar tegas menerapkan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak maupun Undang – undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 15 Undang–Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sanksi hukumannya harus di perberat 1/3 dari sanksi awalnya.

“Hak restitusi juga harus diberikan kepada korban dan keluarganya sesuai dengan kebutuhan,” tulis rilis tersebut.

Lantaran itu, Gerakan Perempuan Bersatu Sulteng mendesak agar Pemprov Sulteng dan Pemkab Touna memberikan dukungan sepenuhnya kepada korban dan keluarganya, karena sesuai Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Pada Pasal 22 menegaskan, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Pemerintah daerah juga harus memastikan memberikan perlindungan dengan mengutamakan dan mendengar suara dan kepentingan terbaik korban dan keluarganya, termasuk memastikan kelansungan pendidikan dan masa depan korban secara layak.

Kepada pihak kepolisian, aliansi ini mendesak agar mengawal ketat proses penyidikan kasus tersebut di Polres Touna.

“Kami mendesak Kapolda untuk menarik proses penyidikan kasus tersebut ke Polda Sulteng, demi untuk memberikan rasa aman bagi korban dan keluarganya,” desak aliansi itu.

Aliansi perempuan ini juga meminta masyarakat, agar tidak melakukan perundungan atau bully terhadap korban, yang saat ini sudah sangat trauma atas kejadian yang menimpanya.

PENJELASAN POLISI

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tojo Unauna menangkap 13 orang tersangka dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial RDS (14 tahun).

Para tersangka itu masing-masing berinisial MR (23) MNF (19) FD (19) R (23) ARS (18) ASB (18) MK (17) F (17) MR (19) MSM (22) MF (19) MH (22) dan MR (23).

Penangkapan yang dilakukan pada 11 Januari 2023 itu, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B/11/01/2023/spkt/Res.Touna/Sulteng.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, berupa satu lembar celana panjang leging warna hitam dan satu lembar celana dalam warna ungu.

Wakapolres Touna, Kompol Zulkifli yang didampingi Kasat Reskrim, Itu Muhammad Kasim, menjelaskan modus operandi pelaku MR melakukan pencabulan, diawali dengan mengirim pesan melalui pesan Facebook kepada korban untuk mengajak bertemu.

“Karena korban mengaku kenal dengan pelaku sehingga mau diajak bertemu,” kata Wakapolres.

Akhirnya, kata Wakapolres, pelaku menjemput korban dan membawanya ke tempat rental Play Station (PS) di Jalan Muslaini, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Ampana Kota.

Selanjutnya, ungkap Wakapolres, pelaku membawa korban ke dalam kamar yang tak lagi digunakan, kemudian memperkosanya beramai-ramai oleh 13 orang tersebut.

“Korban disetubuhi oleh 13 orang tersebut secara bergiliran,” ucap Wakapolres.

Akibat peristiwa tersebut, korban saat mengalami trauma, sakit di daerah kelamin dan malu kepada keluarganya.

Wakapolres juga menambahkan, terhadap para terduga pelaku akan dikenakan sanksi pidana hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun berdasarkan UU RI No. 17 tentang perlindungan anak.

Wakapolres Touna berharap, dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat dapat lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban tindak pidana pencabulan.

“Penangkapan para pelaku ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, dan kepada warga agar tidak berbuat tindak pidana di Touna,” tandas Wakapolres. (*)