Mengenai proses hukum, menurut Juru Bicara Polda Sulteng itu, tetap berjalan untuk memberikan keadilan pascaperistiwa tersebut, meskipun sudah dilakukan perdamaian kedua belah pihak, Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
“Polisi akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” ucapnya.
Dari pengembangan pemeriksaan, kata Kombes Didik, telah ditetapkan 17 TKI sebagai tersangka kasus perusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan saat kerusuhan itu.
Hingga kini, Polda Sulteng masih memeriksa sejumlah karyawan yang tersisa dari sebelumnya 71 orang diamankan di Polres Morowali Utara.
“Yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini ditahan di Polres Morowali. 16 orang dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, satu orang lainnya dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, Menko Maritim dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, akan memanggil manajemen PT. GNI pada pekan depan.
Pemanggilan itu menurut Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves, Septian Hario Seto, terkait dengan kerusuhan berujung maut tersebut. (*)
Tinggalkan Balasan