JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, jika biaya haji tidak naik, maka itu berpotensi merugikan jemaah calon haji yang belum berangkat.

“Yang rugi bukan siapa-siapa namun jemaah yang belum berangkat yang akan dirugikan,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan yang diterima kaidah.id, Rabu, 1 Februari 2023 siang.

Menurutnya, jemaah yang membayar biaya lebih ringan, karena ada nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Namun, katanya, selama ini jumlah nilai manfaat yang disalurkan untuk ‘subsidi’ jemaah haji dikeluarkan secara berlebihan.

Nurul Ghufron memaparkan, pada tahun 2022 muncul Keputusan Presiden (Keppres) terkait besaran beban biaya bagi jemaah Aceh hingga Makassar senilai Rp39,8 juta per orang. Total penyelenggaraan biaya untuk tiap jemaah saat itu Rp81,7 juta.

“Sehingga selisihnya yaitu Rp41,9 juta ditanggung dari nilai manfaat. Ini artinya 48 persen ditanggung oleh jemaah dan 52 persen dari nilai manfaat hasil dari pengusahaan BPKH,” ucap Ghufron.

Selain itu, lanjut dia, dalam keberangkatan haji terdapat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). BPIH merupakan biaya 100 persen penyelenggaraan ibadah haji.

Kemudian terdapat komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). Biaya ini merupakan sebagian ongkos haji yang ditanggung jemaah.

Ada juga komponen nilai manfaat yang menutup kekurangan ongkos dari jemaah sehingga membuat biaya haji 100 persen.

Menurut Nurul Ghufron, masyarakat perlu melihat pada penyelenggaraan ibadah haji 2022, pengeluaran dana manfaat membengkak, karena biaya operasional di Arab Saudi meningkat.

Saat itu, kata Ghufron, nilai manfaat dari BPKH harus menanggung 60 persen dari total biaya. Sementara itu, cadangan nilai manfaat terus menipis.

“Kondisi ini jika diteruskan tinggal menunggu waktu, saatnya dana BPKH akan habis nilai manfaatnya, karena telah terforsir untuk menutupi biaya jemaah haji yang telah berangkat,” ujar Ghufron.

Ghufron menilai, jemaah haji akan merugi jika biaya haji tidak dinaikkan dan besaran persentasenya tidak diturunkan, maka kerugian akan ditanggung oleh jemaah yang belum berangkat. Sebab, jemaah haji yang belum berangkat juga berhak atas nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp69.193.733,60. Kenaikan merujuk pada perubahan komposisi biaya yang dibebankan jemaah haji. (*)