1. warga negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki  pengetahuan dan keahlian  yang berkaitan  dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
  6. Berpendidikan paling rendah S-1;
  7. Berdomisili di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah  terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan  dengan surat pernyataan;
  12. Tidak  pernah dipidana  penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh  kekuatan hukum tetap  karena  melakukan tindak  pidana  yang diancam  dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Tangkapan layar pengumuman pendaftaran bakal calon anggota KPU Sulteng

Selain persyaratan itu, Muhammad Nur Sangadji juga menyampaikan beberapa syarat lainnya, yaitu, calon anggota KPU Provinsi Sulteng harus belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi Sulteng selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

“Penghitungan dua kali masa jabatan itu dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama lima tahun atau lebih dari 2,5 tahun pada setiap masa jabatan,” jelasnya.

Artinya, kata dia, dua kali masa jabatan yang dimaksud itu, adalah dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, telah dua kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, telah dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

“Persyaratan lainnya lagi adalah tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.” sebut akademisi dari Universitas Tadulako (Untad) Palu itu.

Kelengkapan dokumen persyaratan dapat diunduh dan diunggah di laman siakba.kpu.go.id; dan penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui  jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan S.  Parman No. 58 Palu, dengan batas hingga 21 Februari 2023. (*)