PALU, KAIDAH.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai jadwal tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU di sejumlah provinsi untuk periode 2023-2028, termasuk Sulawesi Tengah. Tahapan seleksi itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 71 Tahun 2023.
Dalam SK tersebut disebutkan, daerah-daerah yang memulai tahapan pelaksanaan seleksi adalah di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten.
Kemudian DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Sementara itu, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2023-2028, Muhammad Nur Sangadji mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU itu, tim seleksi mengeluarkan pengumuman dengan nomor Nomor: 01/TIMSELPROV-GEL.1-Pu/01/72/2023 Tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2023 – 2028.
“Maka tim seleksi mengundang warga Sulawesi Tengah yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri,” ajak Nur Sangadji.
Berikut persyaratannya:
Klik berikutnya ya?
- warga negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun;
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
- Berpendidikan paling rendah S-1;
- Berdomisili di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Selain persyaratan itu, Muhammad Nur Sangadji juga menyampaikan beberapa syarat lainnya, yaitu, calon anggota KPU Provinsi Sulteng harus belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi Sulteng selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
“Penghitungan dua kali masa jabatan itu dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama lima tahun atau lebih dari 2,5 tahun pada setiap masa jabatan,” jelasnya.
Artinya, kata dia, dua kali masa jabatan yang dimaksud itu, adalah dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, telah dua kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, telah dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
“Persyaratan lainnya lagi adalah tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.” sebut akademisi dari Universitas Tadulako (Untad) Palu itu.
Kelengkapan dokumen persyaratan dapat diunduh dan diunggah di laman siakba.kpu.go.id; dan penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan S. Parman No. 58 Palu, dengan batas hingga 21 Februari 2023. (*)

Tinggalkan Balasan