PALU, KAIDAH.ID – Isu mengenai utang Anies Baswedan sebesar Rp50 miliar saat Pilkada DKI tahun 2017 silam, itu bukan Anies, tapi utang Sandiaga Uno.
Dan utang tersebut, sebetulnya sudah lunas dan tidak perlu diperdebatkan lagi.
Dana Rp50 miliar itu juga, merupakan utang dari pihak ketiga dan Sandiaga Uno yang menjadi penjaminnya.
Hal itu terungkap dalam poin ke 7 surat pernyataan utang yang ditandatangani oleh Anies Baswedan di atas kertas bermeterai.
Surat pernyataan utang itu beredar luas di sejumlah platform media sosial pada Jumat, 10 Februari 2023 kemarin
Di dalam poin ke 7 surat pernyataan utang itu tertulis: Jika Anies dan Sandi terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017, maka Sandi berjanji untuk menghapuskan dana pinjaman II serta membebaskannya dari kewajiban mengembalikan dana pinjaman II itu.
Selanjut masih dalam poin 7 itu tertulis, adapun mekanisme penghapusan dana pinjaman II akan ditentukan kembali berdasarkan kesepakatan antara Anies dengan Sandi.
Sedangkan pada poin sebelumnya (poin ke 6) surat pernyataan utang itu, Anies berjanji akan mengembalikannya jika tidak terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 2017 itu.
Artinya, jika keduanya (Anies dan Sandi) terpilih otomatis dana Rp50 miliar itu dianggap lunas.
Pertanyaannya, kenapa ada pihak yang mempersoalkan utang tersebut? Apakah karena ingin menjegal Anies sebagai Capres dari Partai NasDem ataukah ada hal lain. Silakan pembaca menilainya sendiri. (*)
Tinggalkan Balasan