MALAYSIA, KAIDAH.ID – Diam-diam, ternyata Warga Negara Indonesia membangun kampung ilegal di Malaysia. Lokasinya terletak di Kota Nilai, Negeri Sembilan.

Pihak Imigrasi Malaysia telah menemukan perkampungan ilegal di Negeri Sembilan Malaysia itu. Perkampungan ilegal itu berpenduduk Indonesia yang masuk ke Malaysia tanpa dokumen resmi.

Pihak Imigrasi Malaysia kemudian mempublikasikan foto perkampungan orang Indonesia itu melalui facebook resmi Jabatan Imigresen Malaysia.

Perkampungan ilegal tersebut, tidak jauh dari pemukiman elit atau perumahan kelas atas di Malaysia. Bahkan hanya berjarak sekira 4 kilometer dari kantor kepolisian distrik yang baru.

Selain itu, perkampungan ilegal ini juga,ternyata cukup dekat dengan jalan tol, dan hanya berjarak beberapa menit dari jantung kota ramai yang berisi beberapa institusi pendidikan tinggi, perumahan yang dijaga, serta tempat tinggal kelas atas.

Warga Indonesia yang perkampungan ilegal itu, sehari-harinya sebagai petani. Mereka bercocok tanam jagung dan umbi-umbian untuk dikonsumsi. Mereka juga menanam mangga, pisang dan nangka. Warga di perkampungan ilegal itu juga memelihara hewan ternak untuk kebutuhan konsumsi.

Bahkan, di perkampungan ilegal itu telah berdiri sebuah sekolah darurat. Kurikulum pendidikan yang mereka gunakan semuanya dari Indonesia.

Warga Indonesia yang masuk ke Malaysia tanpa dokumen yang sah ini, membangun perkampungan ilegal di lokasi yang tidak rata dan rawa-rawa dan bekas perkebunan sawit. Tapi ada sumber air yang jernih untuk kebutuhan sehari-hari mereka.

Beberapa bulan lalu, pihak Imigrasi Malaysia menerima laporan dari warga, tentang adanya perkampungan ilegal di sebuah hutan Kota Nilai, Negeri Sembilan. Warga yang melapor itu khawatir akan keselamatan penduduk di situ.

Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Khairul Dzaimee Daud mengungkapkan, akses menuju lokasi tersebut, cukup dengan berjalan kaki sejauh 1,2 kilometer. Lokasi itu dikelilingi besi serpihan jerat dan anjing liar.

Pihak Imigrasi Malaysia kemudian menyelidiki perkampungan ilegal tersebut, dan ternyata benar adanya. Akhirnya, mereka melakukan penertiban, karena mereka di perkampungan ileghal itu adalah pendatang asing tanpa izin (PATI).

Sementara itu, Kepala Kepolisian Negeri Sembilan Ahmad Dzaffir Mohd Yussof mengungkapkan, pihaknya telah mendapat informasi tentang perkampungan ilegal itu sejak 2022 lalu.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan operasi penertiban bersama pihak imigrasi.

“Setelah dikonfirmasi, kami melakukan operasi bersama dan kami senang itu sukses,” kata kepala kepolisian itu.

Penertiban itu dilakukan pada 1 Februari 2023 lalu, pukul 01.30 dini hari waktu setempat. Penertiban itu disebut dengan Operasi Penegakan Terpadu.

Dalam operasi itu, tercatat ada 68 orang Warga Indonesia Indonesia (WNI) yang ditangkap, dan 67 orang berusia antara dua bulan sampai 72 tahun, terdiri dari 11 pria, 20 wanita, 20 anak laki-laki, dan 16 anak perempuan. Mereka semua sudah ditahan oleh otoritas setempat.

“Saat operasi, ada yang warga yang coba melawan, tetapi petugas berhasil melumpuhkan mereka. Polisi juga menemukan beberapa benda tajam seperti tombak dan golok,” jelasnya.

Saat ini, pihak Imigrasi Malaysia telah menahan semua WNI dari perkampungan ilegal itu di Depot Tahanan Imigresen Lenggeng, Negeri Sembilan untuk penyelidikan dan tindakan lebih lanjut.

Saat pemeriksaan terhadap WNI itu, pihak Imigrasi Malaysia menemukan fakta, WNI tersebut tidak berniat lagi untuk pulang ke Indonesia.

“Mereka ingin terus berada di Malaysia dalam waktu panjang meski tanpa dokumen sah,” kata Khairul Dzaimee Daud. (*)