Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti besalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Dengan begitu, ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, mendapat vonis hukuman penjara 1,6 tahun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Rabu 15 Februari 2023.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) itu, majelis hakim juga menyatakan Bharada Richard Eliezer mendapat hukuman satu setengah tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” sambung hakim Wahyu Iman Santoso.

Majelis hakim menyatakan Eliezer bersalah, karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Setelah mendengar putusan majelis hakim itu, Bharada E terlihat menunduk. Dia menangis haru mendengar putusan vonis tersebut. Sesekali juga memandang ke arah atas. Kemudian menelungkupkan tangannya seraya berdoa. (*)