JAKARTA, KAIDAH.ID – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi trending topic di Twitter. Bahkan melesat ke puncak trending topic dengan 6.403 tweet. Ada pula Bharada E dengan 1.511 tweet. Semua itu karena luapan kegembiraan netizen atau warganet atas vonis 1,6 tahun penjara terhadap Bharada E.

Luapan kegembiraan itu, karena sejak pecahnya kasus Ferdy Sambo, publik Indonesia memang terus mengikutinya, sejak pemeriksaan hingga vonis pengadilan.

Bahkan, dalam pantauan kaidah.id, ada ibu-ibu yang menangis saat mendengarkan putusan majelis hakim melalui tayangan Youtube.

REAKSI NETIZEN

“Richard eliezer di vonis 1 tahun 6 bulan, akhirnya ya semua skenario terbongkar jg karena si richard mau jujur. Kemaren Sambo hukum di hukum mati, kalo banyak peradilan yg kek gini ga tumpul kebawah, saya yakin banyak yg percaya akan hukum di Indonesia,” kata @beecey***.

“Kalau ada yang gasetuju berarti dapet bonus depo dari sambo,” tulis @cimix. Bahkan ada yang memposting foto Ferdy Sambo dan menulis captio: “sambo nangis di pojokan,” kata @iqbali**.

“Ga kenal dan bukan siapa-siapa, tapi rasanya senang dengarnya,” ungkap @squader***

“Panjang umur keadilan, terima kasih Majelis Hakim dan Keluarga korban yang sudah memaafkan,” kata @CakK***

“Emak gue yg nton langsung teriak terharu dengar ini. sampe nangis😭,” tulis @Trueblu**.

“Kemenangan hukum di atas segalanya. Selamat Richard Eliezer. 1 tahun 6 bulan… Hakim kerennnn!!!!” tulis @ndide***.

“Yaa Allah terharu denger putusan hakim buat Richard Eliezer 😭,” kata @fin***.

“Pak Hakim sudah bekerja sebagai Wakil Tuhan dengan baik. Semua terdakwa dapat hukuman yang adil menurutku. Denger putusan hakim jatuhi vonis 1,5 tahun buat Richard Eliezer bikin merinding,” kata @caram***..

NETIZEN SEPAKAT

Netizen memang sepakat Bharada E harus mendapat hukum, tetapi pilihannya menjadi justice collaborator harus menjadi pertimbangan hakim.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti besalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Dengan begitu, ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, mendapat vonis hukuman penjara 1,6 tahun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Rabu 15 Februari 2023.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) itu, majelis hakim juga menyatakan Bharada Richard Eliezer mendapat hukuman satu setengah tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” sambung hakim Wahyu Iman Santoso.

Majelis hakim menyatakan Eliezer bersalah, karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Setelah mendengar putusan majelis hakim itu, Bharada E terlihat menunduk. Dia menangis haru mendengar putusan vonis tersebut. Sesekali juga memandang ke arah atas. Kemudian menelungkupkan tangannya seraya berdoa. (*)