“Terjadi anomali di titik ini. Hasil tes kesehatan yang dikeluarkan oleh Polri memberi opini yang berbeda di saat nilai capaian seluruh peserta seleksi memperoleh nilai sama. Opini yang berbeda itu diberikan kepada Joice Noviana Pelima dengan diksi “dapat dipertimbangkan ”, sementara terhadap peserta lainnya yang memperoleh nilai 50 diberi opini dengan diksi “tidak direkomendasikan,” ujarnya.

Maka dari itu, Ia menjelaskan bahwa menyikapi fakta yang dihadapi, timsel melakukan rapat dan memutuskan, bahwa timsel hanya akan berpatokan pada aplikasi Mr Bawaslu karena aplikasi itu merupakan aplikasi resmi,yang eksistensinya secara internal mengikat timsel dalam bekerja, dan lebih penting lagi bahwa sistem aplikasi resmi itu disebutkan dalam buku panduan seleksi.

Lanjut dia, terhadap peserta seleksi calon anggota Bawaslu atas nama Muchlis Aswad, meskipun memperoleh nilai tes kesehatan yang tinggi, namun itu tidaklah cukup.

“Faktanya, peserta seleksi atas nama Muchlis Aswad setelah dilakukan akumulasi nilai tes kesehatan dan tes wawancara, yang bersangkutan berada di urutan rangking di luar empat besar. Inilah fakta yang dikonstruksi oleh timsel untuk tidak menetapkan dan mengusulkan Muchlis Aswad dalam empat besar,” ujarnya.

Di sisi lain, peserta atas nama Naharuddin ditetapkan dalam daftar empat besar, meskipun yang bersangkutan memperoleh angka 50 nilai kesehatan.

“Namun berdasarkan sistem aplikasi Mr Bawaslu tertera diksi “Masih Direkomendasikan” dan yang bersangkutan memiliki nilai wawancara yang tinggi pula,” lanjutnya.

Sementara itu, kata dia, terkait keberadaan Steny Marini Pettalolo dalam empat besar (bukan atas nama Joice Noviana Pelima), karena dari akumulasi tes kesehatan dan wawancara, nilainya menduduki rangking tertinggi di antara seluruh peserta seleksi

Terhadap Joice Noviana Pelima, faktanya memang memperoleh angka 50 nilai kesehatan (dapat direkomendasikan), tetapi setelah diakumulasi dengan tes wawancara, perolehan nilainya jauh dari posisi empat besar.

“Inilah faktanya, sehingga timsel sampai pada ketetapannya, menyatakan Steny Marini Pettalolo lulus tes kesehatan dan tes wawancara, bukan atas nama Joice Noviana Pelima,” tandas Mohammad Tavip. (*)