PALU, KAIDAH.ID – Tim seleksi (timsel) calon anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2023, menegaskan pihaknya bekerja sesuai dengan panduan oleh Bawaslu RI.
“Dan kami tidak tidak pernah bertentangan dengan panduan itu,” kata Ketua Timsel Bawaslu Sulteng Mohammad Tavip dalam keterangan pers resmi, Rabu, 26 Juli 2023.
Menuurtnya, penegasan itu penting, sehubungan dengan terbitnya Keputusan Bawaslu RI Nomor 28/KP.01.00/K1/07/2023, yang membatalkan penetapan timsel Bawaslu Sulteng tentang empat nama yang telah lulus tes wawancara dan kesehatan.
Mohammad Tavip menjelaskan, meski secara normatif timsel telah berakhir masa tugasnya pada 19 Juni 2023, tetapi akibat terbitnya SK pembatalan Bawaslu RI itu, telah menimbulkan reaksi dari sejumlah kalangan.
Sebelumnya pada saat pengumuman, terdapat empat nama yang lulus seleksi wawancara dan kesehatan di tingkat timsel, yakni Naharuddin, Steny Mariny Pettalolo, Fadlan, dan Dewi Tisnawaty.
Namun setelah terbitnya SK pembatalan dari Bawaslu RI, dua nama sebelumnya, yakni Naharuddin dan Steny Mariny Pettalolo hilang dan terganti menjadi Joice Noviana Pelima dan Muchlis Aswad.
Dampak dari terbitnya SK Bawaslu RI tersebut, sangat tidak menguntungkan bagi eksistensi timsel, karena publik mendapatkan informasi yang tak berimbang.
Ia menegaskan, hasil kerja timsel telah melalui penalaran dan argumentasi yang objektif, tunduk pada kaidah-kaidah standar akademik.
“Keputusan empat nama yang lulus tes wawancara dan kesehatan itu telah melewati skema aklamasi, tanpa voting,” tegas pakar hukum tata negara Universitas Tadulako Palu itu.
Menurut Mohammad Tavip, selain itu, timsel juga telah bekerja atas dasar panduan seleksi oleh Bawaslu RI Nomor: 133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023-2028, serta Keputusan Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 133/KP.01.00/K1/04/2023.
“Keputusan Bawaslu RI sangat tidak memadai, jika hanya dengan melihat diktum putusan semata yang berisi pembatalan, tanpa melihat uraian kronologis relevan yang menggambarkan tentang situasi kebatinan yang menyertai timsel pada putusannya,” tambahnya.
Tavip lalu menguraikan proses penjaringan, khususnya pasca tes wawancara dan kesehatan, hingga terbitnya keputusan yang menetapkan empat besar yang lolos pada tahap wawancara dan kesehatan tersebut.
Berdasarkan panduan, kata dia, pada tahap ini, persentase nilai untuk tes kesehatan ditetapkan sebesar 40 persen, dan tes wawancara 60 persen.
Tavip menambahkan, tes kesehatan oleh Polri melalui Dokkes Polda Sulteng. Pada tahap ini, timsel sekadar berkoordinasi di daerah dan memastikan bahwa pelaksanannya sesuai jadwal dalam buku panduan seleksi.
“Polda Sulteng melanjutkan hasil tes kesehatan langsung kepada Polri, kemudian kepada Bawaslu RI, selanjutnya kepada kami untuk nilai akumulasi dengan nilai tes wawancara yang bersumber dari timsel,” paparnya.
Berdasar buku panduan seleksi, keseluruhan nilai yang akan diakumulasi, harus dimasukkan dalam satu sistem aplikasi resmi, yakni Mr Bawaslu.
Khusus nilai tes kesehatan, berdasar aplikasi resmi Bawaslu, dengan tiga kategori yakni, direkomendasikan, dapat direkomendasikan dan tidak direkomendasikan.
Saat timsel telah menerima hasil tes dari Bawaslu RI, timsel kemudian melakukan penginputan nilai ke dalam sistem resmi Bawaslu. Berdasarkan sistem resmi itu, tes kesehatan peserta seleksi Bawaslu yang memperoleh nilai di bawah 50, secara otomatis oleh sistem dinyatakan tidak direkomendasikan.
Fakta berdasar nilai yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI, kata dia, nilai seluruh calon anggota Bawaslu RI berada pada angka 50 untuk lima orang peserta seleksi yakni Steny Mariny Pettalolo, Joice Noviana Pelima, Naharuddin, Jamrin dan Isman. Sementara tiga orang lainnya berada di angka 53, yaitu Dewi Tisnawaty, Fadlan dan Muchlis Aswad.
Artinya, kata dia, tidak ada peserta seleksi yang memperoleh angka di bawah 49.
“Terjadi anomali di titik ini. Hasil tes kesehatan yang dikeluarkan oleh Polri memberi opini yang berbeda di saat nilai capaian seluruh peserta seleksi memperoleh nilai sama. Opini yang berbeda itu diberikan kepada Joice Noviana Pelima dengan diksi “dapat dipertimbangkan ”, sementara terhadap peserta lainnya yang memperoleh nilai 50 diberi opini dengan diksi “tidak direkomendasikan,” ujarnya.
Maka dari itu, Ia menjelaskan bahwa menyikapi fakta yang dihadapi, timsel melakukan rapat dan memutuskan, bahwa timsel hanya akan berpatokan pada aplikasi Mr Bawaslu karena aplikasi itu merupakan aplikasi resmi,yang eksistensinya secara internal mengikat timsel dalam bekerja, dan lebih penting lagi bahwa sistem aplikasi resmi itu disebutkan dalam buku panduan seleksi.
Lanjut dia, terhadap peserta seleksi calon anggota Bawaslu atas nama Muchlis Aswad, meskipun memperoleh nilai tes kesehatan yang tinggi, namun itu tidaklah cukup.
“Faktanya, peserta seleksi atas nama Muchlis Aswad setelah dilakukan akumulasi nilai tes kesehatan dan tes wawancara, yang bersangkutan berada di urutan rangking di luar empat besar. Inilah fakta yang dikonstruksi oleh timsel untuk tidak menetapkan dan mengusulkan Muchlis Aswad dalam empat besar,” ujarnya.
Di sisi lain, peserta atas nama Naharuddin ditetapkan dalam daftar empat besar, meskipun yang bersangkutan memperoleh angka 50 nilai kesehatan.
“Namun berdasarkan sistem aplikasi Mr Bawaslu tertera diksi “Masih Direkomendasikan” dan yang bersangkutan memiliki nilai wawancara yang tinggi pula,” lanjutnya.
Sementara itu, kata dia, terkait keberadaan Steny Marini Pettalolo dalam empat besar (bukan atas nama Joice Noviana Pelima), karena dari akumulasi tes kesehatan dan wawancara, nilainya menduduki rangking tertinggi di antara seluruh peserta seleksi
Terhadap Joice Noviana Pelima, faktanya memang memperoleh angka 50 nilai kesehatan (dapat direkomendasikan), tetapi setelah diakumulasi dengan tes wawancara, perolehan nilainya jauh dari posisi empat besar.
“Inilah faktanya, sehingga timsel sampai pada ketetapannya, menyatakan Steny Marini Pettalolo lulus tes kesehatan dan tes wawancara, bukan atas nama Joice Noviana Pelima,” tandas Mohammad Tavip. (*)
Tinggalkan Balasan