JAKARTA, KAIDAH.ID – Badan Pengaws Pemilu (Bawaslu) RI merilis, ada 10 provinsi yang berpotensi rawan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024.

10 provinsi itu adalah Maluku Utara (Malut), Sulawesi Utara (Sulut), Banten, Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur (Kaltim), Jawa Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Gorontalo, dan Lampung.

Selain itu, tercatat ada 20 kabupaten/kota yang rawan netralitas AS. Berikut daftarnya:  

  1. Kabupaten Siau Tagulandang Biaro
  2. Kabupaten Wakatobi
  3. Kota Ternate
  4. Kabupaten Sumba Timur
  5. Kota Parepare
  6. Kabupaten Bandung
  7. Kabupaten Jeneponto
  8. Kabupaten Mamuju
  9. Kabupaten Halmahera Selatan
  10. Kabupaten Bulukumba
  11. Kabupaten Maros
  12. Kota Tomohon
  13. Kabupaten Konawe Selatan
  14. Kota Kotamobagu
  15. Kabupaten Kediri
  16. Kabupaten Konawe Utara
  17. Kabupaten Poso
  18. Kabupaten Kepulauan Sula
  19. Kabupaten Tolitoli
  20. Kabupaten Nias Selatan

Menurut Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, pelanggaran netralitas ASN yang kerap terjadi, antara lain mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan juga media lainnya. (*)