JAKARTA, KAIDAH.ID – Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) terbagi dalam tiga kalster, yakni klaster pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, pasal yang diusut dalam perkara korupsi di Kementan terkait dengan pemerasan dalam jabatan.

Pasal yang digunakan KPK dalam kasus ini adalah Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e,” katanya.

Sanksi dalam pasal tersebut, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Juga pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan sejak awal tahun 2023, dan telah menetapkan tersangka. Namun belum disebutkan siapa tersangka dimaksud. (*)