JAKARTA, KAIDAH.ID –  Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri,  belum memberikan komentar terkait pemeriksaan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin terkait akasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial dan mantan Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekira jam 18.00 waktu setempat. Usai pemeriksaan, Azis Syamsuddin tak memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Dia langsung menuju mobil yang telah menunggunya di halaman Gedung KPK.

Sejak ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut, politisi Partai Golkar itu telah dicegah bepergian ke luar negeri hingga 27 Oktober 2021 nanti. (ajid)