PALU – Sejumlah pihak di Palu mempertanyakan akurasi uji swab korona yang dilakukan di Laboratorium Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Pertanyaan itu ada, karena hasil uji swab mantan Danrem 132 Tadulako, yang terkonfirmasi negatif, setelah uji swab pertama dinyatakan positif.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng, Dokter Reny Lamadjido menjelaskan, laboratorium kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng dalam mengerjakan sampel swab, dan interpretasi hasilnya, sudah berpedoman pada Center for Disease Control (CDC), Litbang Kementerian Kesehatan RI.

“Untuk melakukan rapid atau swab, harus terlebih dahulu ada penyelidikan epodemiologi,” kata Dokter Reny Lamadjido.

Penyelidikan epidemologi itu, katanya, menyangkut identitas pasien, informasi klinis, faktor kontak paparan dan daftar kontak erat.

Selain itu, immunitas personal pasien juga, menurutnya, berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya, apalagi jika pasien tersebut  sudah cukup istirahatnya,  telah mengonsumsi vitamin, sudah makan makanan sehat dan menghindari stres.

“Nah pada saat itulah maka pemeriksaan swab akan bisa lebih baik setelah 6 hari kemudian,” ujarnya.

Tetapi untuk meyakinkan kesembuhannya, kata Dokter Reny, harus dilakukan swab kembali. Jika hasilnya tetap negatif maka pasien tersebut dapat dinyatakan sembuh dari virus corona .

Dokter Reny Lamadjido menyontohkan kasus pak Agus sasmita dan keluarga, saat swab pertama 5 Juni 2020 lalu, terkonfirmasi positif korona, kemudian setelah 6 hari di swab kembali, ternyata hasilnya sudah negatif.

“Itu karena kondisi kesehatan beliau yang memang sudah membaik,” ujar Dokter Reny Lamadjido .

Pun halnya dengan anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo. Menurut Dokter Reny Lamadjido, memungkinkan bahwa virus Covid yang ada pada pasien sudah lama ada, tetapi sudah melemah.

“Kalau virus sudah melemah atau sudah mau hilang, itu artinya sudah mau sembuh,” kata dia.

Namun, katanya, pada waktu dilakukan swab, virus yang melemah tersebut masih terdeteksi pada laboratorium sehingga pasien tersebut masih terkonfirmasi positif.

“Setelah 6 hari di obati, istrahat yang cukup, makan makanan yang bergizi, olahraga yang cukup sehingga dapat mempercepat kesembuhan terhadap pasien atau singkatnya,” paparnya.

Singkatnya, menurut Dokter Reny, pasien yang sebelumnya positif, bisa menjadi negatif dalam beberapa hari. Itu sangat bergantung pada asupan makan dan konsumsi vitamin.

“Makanya, sesuai dengan hasil penelitian rata-rata pasien mengalami perbaikan dalam waktu 5 hari. Tapi tiap pasien juga berbeda-beda,” tuturnya.

AKURASI

Mengenai akurasi standar laboratorium, menurut mantan Direktur Rumah Sakit Undata itu, semuanya sama, termasuk kualitas hasil laboratorium Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng.

Terkait dengan hasil swab Kolonel Inf. Agus Sasmita dan Ratna Dewi Pettalolo, pemeriksaan swabnya ada jeda waktu 6 hari.

“Jadi sangat wajar kalau hasil swab terakhirnya sudah negatif , tetapi sesuai SOP Covid, harus dilakukan Swab sebanyak 2 kali,” jelasnya.

Untuk membuka laboratorium PCR (polymerase chain reaction) banyak persyaratannya. Juga harus mendapat izin dari Litbangkes Kementerian Kesehatan RI, dengan  hasil evaluasi ruangan, metode dan jenis alat.

“Sebelum memulai pemeriksaan, wajib dilakukan optimasi alat dan reagen serta hasil kurve dan CT,” sebutnya.

Reagen adalah ekstraksi yang digunakan dalam pengecekan spesimen. Reagen berisi sejumlah senyawa kimia untuk mendeteksi SARS-CoV-2, virus penyebab penyakit COVID-19.

“Nah, sebelum memulai pemeriksaan, harus  mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang disyaratkan, antara lain harus kontrol positif dan negatif reagen dari alat,” kata Dokter Reny.

Itu menjadi penting, agar akurasi hasil Lab tersebut sangat akurat. Tetapi untuk pemulihan oasien Covid-19, bisa saja cepat, tergantung dari kondisi pasien tersebut.

Untuk mengerjakan sampel swab, serta interpretasi hasil, Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng, berpedoman pada Center for Disease Control (CDC), Litbangkes, insert reagen dan semua laboratorium yang ada, harus memakai standar dimaksud termasuk Laboratorium Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng. ***