Akhirnya, kata Davi, pihak perusahaan melaporkan tindakan keduanya ke aparat kepolisian.
Polisi lalu menangkap Gusman dan Sudirman dan menjalani proses hukum. Upaya hukum keduanya bahkan sampai memohonkan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung menolak kasasi keduanya. Mahkamah Agung tetap kukuh pada keputusan. bahwa kakak beradik bersalah.
Davi sangat yakin, status lahan yang mendapat klaim Gusman dan Sudirman telah selesai.
Pasalnya, pada 5 November 2016, sudah terjadi transaksi pembayaran sebagian ganti rugi. Gusman yang menerima pembayaran itu.
Pihak perusahaan juga melibatkan Gusman dalam program kemitraan mereka .
Tetapi, entah mengapa, pada 15 Januari 2021, ia melakukan panen buah sawit milik PT ANA, hingga akhirnya ia polisi menangkapnya pada 28 Agustus 2021.
Oleh karena itu, pihak PT ANA meminta agar parapihak, tetaplah menjalankan perintah pengadilan, dan tidak lagi membangun narasi dengan sesuatu yang tidak perlu. (*)
Tinggalkan Balasan