BOGOR, KAIDAH.ID – Gusman dan Sudirman, dua orang kakak beradik, mendapat hukuman penjara 2,6 tahun, atas tuduhan mencuri buah sawit milik PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Morowali Utara (Morut).

Dalam pembelaannya saat sidang di Pengadilan Negeri Poso, keduanya mengatakan, sebagian lahan di dalam perkebunan kelapa sawit milik PT ANA, adalah warisan orang tuanya.

Dalam persidangan itu, sejumlah saksi juga mengaku, tidak melihat Gusman dan Sudirman mengambil dan memindahkan kelapa sawit, seperti tuduhan pihak PT ANA.

Keduanya juga bilang, PT ANA tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), dalam menjalankan aktivitas perkebunan sawit di Morut.

Masalah tersebut, kembali mencuat, ketika sejumlah pihak menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu.

Pihak PT ANA melalui pengacaranya, Davi Aulia Giffari menilai, sejumlah pihak itu tidak kesatria, karena masalah tersebut telah melalui pengadilan.

“Bahkan Mahkamah Agung sudah memutuskan menolak kasasi Gusman dan Sudirman,” kata Davi.

Seharusnya, kata Davi, parapihak itu dapat menerima keputusan tersebut. Tidak hanya harus menerima dan mematuhi perintah pengadilan.

Bukan hanya itu, Davi juga menyarankan, agar parapihak tidak membangun narasi, dengan menyelipkan bahwa ada sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut.

“Kriminaliasi”, katanya, juga sangat tidak tepat menjadi istilah, dalam melihat kasus hukum Gusman dan Sudirman, berhadapan dengan PT Ana.

Menurut Davi, langkah perusahaan justru berlandaskan pada kesadaran dan komitmen, bahwa setiap persoalan hukum, penyelesaiannya di depan hukum pula.

Davi menerangkan, Gusman dan Sudirman berhadapan dengan masalah hukum, karena keduanya memanen buah kelapa sawit milik PT ANA.

Menyelesaikan masalah itu, pihak perusahaan sudah melakukan musyawarah dengan beberapa pihak. Tapi dengan dalih memiliki lahan, keduanya berulang-ulang melakukan tindakan yang merugikan pihak perusahaan.

Akhirnya, kata Davi, pihak perusahaan melaporkan tindakan keduanya ke aparat kepolisian.

Polisi lalu menangkap Gusman dan Sudirman dan menjalani proses hukum. Upaya hukum keduanya bahkan sampai memohonkan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menolak kasasi keduanya. Mahkamah Agung tetap kukuh pada keputusan. bahwa kakak beradik bersalah.

Davi sangat yakin, status lahan yang mendapat klaim Gusman dan Sudirman telah selesai.

Pasalnya, pada 5 November 2016, sudah terjadi transaksi pembayaran sebagian ganti rugi. Gusman yang menerima pembayaran itu.

Pihak perusahaan juga melibatkan Gusman dalam program kemitraan mereka .

Tetapi, entah mengapa, pada 15 Januari 2021, ia melakukan panen buah sawit milik PT ANA, hingga akhirnya ia polisi menangkapnya pada 28 Agustus 2021.

Oleh karena itu, pihak PT ANA meminta agar parapihak, tetaplah menjalankan perintah pengadilan, dan tidak lagi membangun narasi dengan sesuatu yang tidak perlu. (*)