JAKARTA, KAIDAH.ID – Ombudsman RI memberikan catatan akhir tahun 2023, yang menyoroti persoalan pengelolaan sampah dan Pembangkit Listrik Tenaga sampah (PLTSa) di Indonesia.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, dalam konferensi pers catatan akhir tahun menyebutkan, dari 12 PLTSa di Indonesia, hanya 2 PLTSa yang eksis dan menjadi prioritas.

Dia menjelaskan, pemerintah memprioritaskan 12 PLT sampah. Dari jumlah itu hanya 4 saja yang menjadi prioritas, yaitu, Jakarta, Solo, Surabaya dan Bantar Gebang Bekasi.

“Tapi dari 4 PLTSa itu, hanya 2 saja yang eksis, yaitu di Solo dan Surabaya,” kata Hery Susanto, Jumat, 29 Desember 2023 saat memaparkan Catatan Akhir Tahun Ombudsman soal Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Transportasi, Infrastruktur Jalan dan Energi.

Menurutnya, PLTSa Jakarta menjadi salah satu dari 4 PLTSa prioritas. Namun, PLTSa Jakarta kini off lantaran kekurangan modal.

“Jakarta sudah off, kekurangan modal. Investasinya terlalu besar sementara harga jual kecil, jadi tidak bisa menopang eksistensi pengelolaan PLT sampah itu,” jelas Hery yang juga pengurus Majelis Nasional KAHMI ini.

Sedangkan PLTSa Bekasi, katanya, tidak sesuai antara banyaknya sampah dan tingkat pengelolaannya.

“Potensi besar untuk PLTSa sendiri ada di Solo,” ujarnya.

Sementara di Bantar Gebang, kata dia, sampahnya menggunung tapi tingkat pengelolaannya kecil tidak seperti Solo dan Surabaya.

“Tapi kalau dibanding antara Solo dan Surabaya, memang potensi besarnya di Solo,” paparnya.

Hery menjelaskan, PLTSa dibutuhkan untuk upaya menghilangkan sampah yang banyak diproduksi masyarakat.

Namun menurutnya pemerintah belum mengelola sampah dengan baik, alih-alih mengembangkan PLTSa, pemerintah justru banyak mengandalkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.

“Bagaimana pun PLTSa ini, intinya bagaimana menghilangkan sampah, karena sampah itu bagian terbesar yang sering di produksi masyarakat, di setiap rumah, di setiap kampung, kelurahan desa, semua memproduksi sampah tapi belum dikelola dengan baik. Negara ini masih banyak mengandalkan pembangkit listrik tenaga uap dari batubara. karena biayanya murah, tegangan yang dihasilkan tinggi,” katanya.

“Sementara dalam perjalanannya ini cenderung memberikan dampak polusi yang lumayan besar bagi kehidupan masyarakat. Beberapa waktu lalu kan banyak ispa,” sambungnya.

Atas persoalan itu, Ombudsman menyarankan agar pemerintah pusat maupun daerah mendorong kerjasama BUMN-BUMD dalam pengelolaan sampah.

“Pemerintah juga perlu mengevaluasi percepatan pembangunan PLTSa di 12 daerah yang telah ditunjuk dalam Perpres 35 tahun 2018,” tandasnya. (*)