DISCLAIMER: Data ini berdasarkan Sirekap KPU per tanggal 17 Februari 2024, Pukul 02.25 Wita. Tidak dapat dijadikan pegangan final hasil perolehan suara. Tetap menunggu putusan KPU sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (Redaksi)

PALU, KAIDAH.ID – Sebanyak sembilan calon anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Tengah telah meraih suara sementara lebih dari 20 ribu berdasarkan data Sirekap KPU.

Data Sirekap KPU per tanggal 17 Februari 2024 pukul 00.52 Wita, mencatat Nilam Sari Lawira dari Partai Nasdem telah meraih 70.415 suara.

Di urutan kedua, tercantum nama Muhidin Mohamad Said dari Partai Golkar yang meraih 56.204 suara, kemudian disusul Anwar Hafid dari Partai Demokrat di urutan ketiga, dengan yang mendapatkan 50.516 suara.

Di posisi empat dan lima, adalah Beniyanto dari Partai Golkar yang memeroleh 45.489 suara, dan Longki Djanggola dari Partai Gerindra telah mengantongi 41.923 Gerindra.

Di bawah Longki, tercatat nama Amalya Murad (Partai Gerindra) di posisi enam yang meraih 32.401 suara. Selanjutnya di posisi tujuh dari PKS atas nama Sakinah Aljufri dengan perolehan 23.774 suara, kemudian ke 8 dan 9 adalah Matindas J. Rumambi yang meraih 22.725 dan Risharyudi Triwibowo yang mendapatkan 21.753 PKB.

Berikut susunan perolehan suara sementara Caleg DPR Dapil Sulteng berdasarkan Sirekap:

  1. Nilam Sari Lawira, 70.415 suara (Partai Nasdem)
  2. Muhidin Mohamad Said, 56.204 suara (Partai Golkar)
  3. Anwar Hafid, 50.516 suara (Partai Demokrat)
  4. Beniyanto, 45.489 suara (Partai Golkar)
  5. Longki Djanggola, 41.923 Gerindra (Partai Gerindra)
  6. Amalya Murad, 32.401 suara (Partai Gerindra)
  7. Sakinah Aljufri, 23.774 (PKS)
  8. Matindas J. Rumambi 22.725 (PDI Perjuangan)
  9. Risharyudi Triwibowo 21.753 (PKB).

Bagaimana membagi jatah tujuh kursi bagi caleg yang telah meraih suara di atas 20 ribu tersebut. KPU telah menetapkan, pembagian kursi tersebut akan menggunakan rumus dengan metode Sainte Lague, adalah metode menggunakan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya.

Lantas siapa saja yang bakal duduk di kursi DPR di Senayan dari Sulteng? kita tunggu saja penetapan KPU, karena Sirekap tidak dapat dijadikan pegangan pasti, tapi hanya sekadar alat sebagai salinan formulir C.

Berdasarkan regulasi, yang diakui adalah rekapitulasi secara manual berjenjang dari TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan terakhir di KPU RI. Artinya, hasil akhirnya adalah berdasarkan pengumuman resmi dari KPU sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. (*)