Dalam sidang tersebut, Pemohon menghadirkan Abdullah sebagai Ahli. Abdullah menyoroti adanya dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dinilainya mempengaruhi hasil pemilihan. Ia menjelaskan, hasil pemilihan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Abdullah juga menekankan pentingnya memperhatikan masa jeda lima tahun bagi calon bupati yang pernah menjadi terpidana. Menurutnya, masa jeda tersebut dihitung sejak putusan hakim berkekuatan hukum tetap dibacakan.

“Pemotongan masa hukuman selama proses penyidikan atau penuntutan merupakan aspek teknis dalam pemidanaan dan tidak memengaruhi masa jeda yang diwajibkan oleh undang-undang,” jelas Abdullah.

Abdullah menilai, keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024, yang menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 22 September 2024, sudah sesuai prosedur. Keputusan tersebut dinilai sah secara hukum karena tidak melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Pemilihan.

Namun, Abdullah mengkritik tindakan KPU Kabupaten Parigi Moutong selaku Termohon yang tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan keputusan tersebut, menyebutnya sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Sikap atau tindakan KPU Parigi Moutong, yang tidak mengajukan upaya kasasi ke MA terhadap putusan PTUN yang membatalkan keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024, dapat dipandang tindakan sewenang-wenang atau beriringan dengan tindakan penyalahgunaan wewenang,” tegas Abdullah.

Menanggapi hal ini, Termohon menghadirkan M. Syaiful Aris sebagai Ahli. Syaiful membantah tudingan tersebut dan menegaskan, keputusan KPU untuk tidak mengajukan kasasi sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pasal 154 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan, gugatan sengketa tata usaha pemilihan diajukan ke PTUN setelah seluruh upaya administratif dilakukan. Sementara Pasal 154 ayat (1) memberikan pilihan kepada pihak Terkait untuk mengajukan kasasi atau tidak,” jelas Syaiful.

Oleh karena itu, Syaiful mengungkapkan, ketentuan rumusan pasal 154 ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016 memberikan suatu pilihan tindakan kepada para pihak termasuk kepada Termohon untuk melakukan upaya kasasi atau tidak melakukan kasasi berdasarkan pertimbangan yang rasional.

BUKTI VIDEO

Pada kesempatan yang sama, Panel 3 juga mendengarkan keterangan saksi Pemohon. Arif merupakan koordinator timses dari Pemohon mengatakan, setelah proses pencoblosan dan sebelum pencoblosan, banyak mendapatkan kiriman video maupun percakapan yang berkaitan dengan beberapa pelanggaran di beberapa kecamatan.