JAKARTA, KAIDAH.ID – Polri saat ini tengah menangani 33 kasus penimbunan obat Covid-19, serta penjualan obat tanpa izin edar dan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dari 33 kasus itu, ada 37 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Semua kasus itu diungkap selama masa PPKM Level IV,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, dalam konferensi pers secara virtual di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Tetapi, menurut Brigjen Helmy, semua obat yang disita sebagai barang bukti itu, diedarkan kembali untuk dijual ke masyarakat, dengan harga yang sesuai dengan standar pasar.

“Polri menggunakan wewenangnya untuk mengedarkan kembali barang bukti kejahatan penimbunan dan penjualan obat untuk penanganan Covid-19, namun tetap disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Menurut dia, berdasarkan petunjuk Kapolri, pihak kepolisian juga harus memberikan azas kemanfaatan bagi masyarakat di tengah pandemic Covid-19. Penjualan kembali obat yang menjadi barang bukti, adalah bagian dari azas kemanfaatan itu.

Helmy merinci, barang bukti yang disita polisi selama PPKM Level IV itu, tercatat 365.876 tablet obat terapi Covid-19  dan 62 vial obat terapi Covid-19 dari berbagai jenis.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Birgjen Pol Rusdi Hartono, menyebutkan,  barang bukti obat yang disita Polri, totalnya 2.386 tablet dan 56 vial dengan rician, 24 kaplet Zarom 500 Azithromycin Dihydrate.

Selanjutnya, ada 30 film coated kaplet Azithromycin Dihydrate selaput 500 mg, 10 blister @10 tablet Favipiravir, 1.260 kapsul obat terapi COVID-19 kapsul 200 mg, 500 tablet Avigan Favipiravir Tablet 200mg, 2 vial actemra 20 mg/ml Tocilizumab 80 mg/4 ml.

Kemudian, 2 vial Resfar Acetylclysteine 200 mg/ml, 50 vial Azithromycin Dihydrate, 50 vial Deserem Remdesivir, 100 tablet Avigan Favipiravir Tablet 200mg, 10 kapsul Oseltamivir Phosphate 75 mg.

“Kami melakukan diskresi, mengingat kelangkaan obat di pasar dan masyarakat sangat membutuhkan. Sehingga semua barang bukti diedarkan kembali. Kita melihat azas manfaatnya,” tandas Brigjen Rusdi. *