Dalam gugatannya, Kepala Desa Marana, Lutfin Yohan menjelaskan, ia menjabat selama dua tahun, pada periode pertama, 9 September 2013 – 9 September 2019, diangkat dan dilantik melalui Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0474/BPMPD/2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Marana Kecamatan Sindue, Periode 2013-2019.
Dalam rentang waktu antara 9 September 2019 sampai dengan 29 Juli 2020, penggugat tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Marana, dan kendali pemerintahan di Desa Marana dilakukan oleh Penjabat Kepala Desa, yaitu Kasman dan Serlin.
Sementara untuk periode jabatan kedua, Lutfin Yohan terpilih kembali sebagai Kepala Desa Marana, pada Pilkades 7 Desember 2019. Namun, Bupati Donggala menunda pelantikannya, karena alasan adanya gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Donggala yang dilakukan oleh Isman, salah satu calon yang kalah.
Gugatan selesai, Kades Marana Lutfin Yohan akhirnya dilantik melalui Keputusan Bupati Donggala, Nomor 188.45/0336/DPMD/2020, Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala pada 29 Juli 2020.
Tinggalkan Balasan