TIDAK ADA KESALAHAN

Selama menjabat, Kepala Desa Marana, Kutfin Yohan tidak pernah berbuat kesalahan atau pelanggaran. Setiap tahun pihak inspekorat memeriksa penggunaan dana desa, dan hasilnya, semuanya beres tanpa ada kerugian negara.

Pada 18 Agustus 2020, Inspektorat Kabupaten Donggala kembali memeriksa Kades Marana tentang pengelolaan dana desa. Pemeriksaan itu dilakukan karena adanya surat perintah dari plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala DEE Lubis, Nomor 700/29/SPT/ITKAB/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, Perihal Pemeriksaan Khusus Penggunaan Dana Desa dan ADD tahun 2013 s/d 2020  pada Pemerintah Desa Marana.

“Laporan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam laporan nomor 700/269/RHS/ITKAB/IX/2020, tanggal 9 September 2020.  Hasilnya,  tidak ditemukan kerugian negara sama sekali,” jelas Kades Marana.

Menurutnya, sejak ia menjabat sebagai Kepala Desa Marana periode kedua, ia kembali diperiksa melalui surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Abraham, Nomor 005/136.21/DPMD tanggal 4 Mei 2021, Perihal Klarifikasi Pengaduan Masyarakat Desa Marana, dan surat perintah tugas dari inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala DEE LUBIS, Nomor 700/25/SPT/ITKAB/V/2021, tanggal 6 Mei 2021 Perihal Pemeriksaan Khusus atas Pengaduan Masyarakat pada Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.

Pengaduan masyarakat itu, adalah laporan tertulis masyarakat tanggal 5 Maret 2020, yang ditandatangani oleh Isman. Yang bersangkutan adalah calon kepala desa yang kalah dan menggugat hasil Pilkades ke PN Donggala.