“Nah, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat yang tidak diketahui hasilnya itulah, sehingga Bupati Donggala menjadikannya sebagai dalil untuk memberhentikan sementara dirinya sebagaikepala desa yang disampaikan melalui Facebook,” katanya.

DONGGALA, KAIDAH.ID – Bupati Donggala, Kasman Lassa, memberhentikan sementara Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, Lutfin Yohan, melalui media sosial Facebook. Boleh jadi, itu satu-satunya kasus yang terjadi di Indonesia. Hanya ada di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kepala Desa Marana, Lutfin Yohan berang karena sikap Bupati Kasman Lassa itu. Dia tidak menyerah begitu saja. Dia melawan atas keputusan bupati yang memecatnya melalui Facebook.

“Bukan begitu kerja-kerja ketatanegaraan. Bupati harus paham itu,” kata Lutfin Yohan.

Lantaran itu, Kepala Desa Marana melayangkan gugatan ke  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Gugatan itu telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor Perkara: 56/G/2021/PTUN.PL tanggal 9 September 2021.

Objek sengketanya, Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0297/DPMD/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, tanggal 15 Juni 2021.

Dalam gugatannya, Kepala Desa Marana, Lutfin Yohan menjelaskan, ia menjabat selama dua tahun, pada periode pertama, 9 September 2013 – 9 September 2019, diangkat dan dilantik melalui Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0474/BPMPD/2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Marana Kecamatan Sindue, Periode 2013-2019.

Dalam rentang waktu antara 9 September 2019 sampai dengan 29 Juli 2020, penggugat tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Marana, dan kendali pemerintahan di Desa Marana dilakukan oleh Penjabat Kepala Desa, yaitu Kasman dan Serlin.

Sementara untuk periode jabatan kedua, Lutfin Yohan terpilih kembali sebagai Kepala Desa Marana,  pada Pilkades 7 Desember 2019. Namun, Bupati Donggala menunda pelantikannya, karena alasan adanya gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Donggala yang dilakukan oleh Isman, salah satu calon yang kalah.

Gugatan selesai, Kades Marana Lutfin Yohan akhirnya dilantik melalui Keputusan Bupati Donggala, Nomor 188.45/0336/DPMD/2020, Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala pada 29 Juli 2020.

TIDAK ADA KESALAHAN

Selama menjabat, Kepala Desa Marana, Kutfin Yohan tidak pernah berbuat kesalahan atau pelanggaran. Setiap tahun pihak inspekorat memeriksa penggunaan dana desa, dan hasilnya, semuanya beres tanpa ada kerugian negara.

Pada 18 Agustus 2020, Inspektorat Kabupaten Donggala kembali memeriksa Kades Marana tentang pengelolaan dana desa. Pemeriksaan itu dilakukan karena adanya surat perintah dari plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala DEE Lubis, Nomor 700/29/SPT/ITKAB/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, Perihal Pemeriksaan Khusus Penggunaan Dana Desa dan ADD tahun 2013 s/d 2020  pada Pemerintah Desa Marana.

“Laporan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam laporan nomor 700/269/RHS/ITKAB/IX/2020, tanggal 9 September 2020.  Hasilnya,  tidak ditemukan kerugian negara sama sekali,” jelas Kades Marana.

Menurutnya, sejak ia menjabat sebagai Kepala Desa Marana periode kedua, ia kembali diperiksa melalui surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Abraham, Nomor 005/136.21/DPMD tanggal 4 Mei 2021, Perihal Klarifikasi Pengaduan Masyarakat Desa Marana, dan surat perintah tugas dari inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala DEE LUBIS, Nomor 700/25/SPT/ITKAB/V/2021, tanggal 6 Mei 2021 Perihal Pemeriksaan Khusus atas Pengaduan Masyarakat pada Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.

Pengaduan masyarakat itu, adalah laporan tertulis masyarakat tanggal 5 Maret 2020, yang ditandatangani oleh Isman. Yang bersangkutan adalah calon kepala desa yang kalah dan menggugat hasil Pilkades ke PN Donggala.

Hasil laporan tersebut, dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan Nomor 700/21/RHS/ITKAB/V/2021 tanggal 31 Mei 2021. Celakanya, sampai sekarang, Kepala Desa Marana tidak pernah mengetahui hasilnya, karena tidak pernah ada ekspos kepada dirinya.

“Nah, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat yang tidak diketahui hasilnya itulah, sehingga Bupati Donggala menjadikannya sebagai dalil untuk memberhentikan sementara dirinya sebagaikepala desa yang disampaikan melalui Facebook,” katanya.

Tetapi menurut Kepala Marana, Surat Keputusan Pemberhentian sementara itu bernomor 188.45/0297/DPMD/2021 tanggal 15 Juni 2021. Namun, sampai sekarang ia tidak pernah menerima salinan putusan tersebut.

“Aneh kan,” singkatnya. *