“Mengingat tak ada yang bisa memprediksi jika terjadi kecelakaan kerja, meskipun dilengkapi dengan peralatan keselamatan, kejadian kecelakaan bisa menimpa siapapun,” ungkapnya di hadapan peserta pekerja padat karya di halaman Kantor Desa Mekatta Selatan.
Ia menambahkan, pemberi pekerjaan wajib untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagai perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, serta penyakit akibat kerja.
“Kami memberikan jaminan kepada peserta yang mengalami kecelakaan, mulai dari peserta masuk dan mendapat perawatan di rumah sakit, hingga peserta tersebut bisa kembali bekerja” ujar Daddy Hendra S. Peserta padat karya dalam program pembersihan puing dan lingkungan, akibat dampak gempa bumi yang terjadi di Sulbar, mulai bekerja pada Oktober 2021 di tiga desa, yakni Takandeang di Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju dan Desa Mekatta Selatan, serta Kayuangin Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene Provinsi Sulbar. *
Tinggalkan Balasan