“Wajib peserta padat karya yang terlibat dalam program ini, mengikuti asuransi keselamatan dalam bekerja, sekalipun kita tidak pernah meminta akan terjadi kecelakaan, tapi sebagai tanggung jawab sosial maka seluruh peserta, baik laki-laki maupun perempuan terdaftar sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja,” tegas Subarkah.
SULBAR, KAIDAH.ID – Sebanyak 320 pekerja padat karya dalam program Cash For Work (CFW) Debris Management Project-Mitigating The Impact Of Earthquake Disaster And Covid-19 In West Sulawesi-Response Toward Resilience (RESTORE), mengikuti program asuransi tenaga kerja yang tersebar di Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju dan Desa Kayuangin serta Mekatta Selatan, Kecamatan Malunde, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Mochammad Subarkah selaku penanggungjawab program dari Relawan untuk Orang dan Alam (ROA), Jumat, 1 Oktober 2021 di Kantor Desa Mekatta Selatan, menyampaikan pentingnya peserta padat karya, masuk dalam jaminan asuransi tenaga kerja melalui BPJS Tenaga Kerja. Mengingat risiko dalam bekerja pada program ini cukup besar, karena para pekerja padat karya akan membersihkan puing-puing, bahkan merobohkan bangunan akibat dampak gempa bumi 14 Januari 2021 lalu.
“Wajib peserta padat karya yang terlibat dalam program ini, mengikuti asuransi keselamatan dalam bekerja, sekalipun kita tidak pernah meminta akan terjadi kecelakaan, tapi sebagai tanggung jawab sosial maka seluruh peserta, baik laki-laki maupun perempuan terdaftar sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja,” tegas Subarkah.
Sementara itu, Daddy Hendra S dari BPJS Tenaga Kerja Cabang Sulawesi Barat, mengatakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, yakni jaminan kecelakaan kerja. Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS ketenagakerjaan, memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya.
“Mengingat tak ada yang bisa memprediksi jika terjadi kecelakaan kerja, meskipun dilengkapi dengan peralatan keselamatan, kejadian kecelakaan bisa menimpa siapapun,” ungkapnya di hadapan peserta pekerja padat karya di halaman Kantor Desa Mekatta Selatan.
Ia menambahkan, pemberi pekerjaan wajib untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagai perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, serta penyakit akibat kerja.
“Kami memberikan jaminan kepada peserta yang mengalami kecelakaan, mulai dari peserta masuk dan mendapat perawatan di rumah sakit, hingga peserta tersebut bisa kembali bekerja” ujar Daddy Hendra S. Peserta padat karya dalam program pembersihan puing dan lingkungan, akibat dampak gempa bumi yang terjadi di Sulbar, mulai bekerja pada Oktober 2021 di tiga desa, yakni Takandeang di Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju dan Desa Mekatta Selatan, serta Kayuangin Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene Provinsi Sulbar. *
Tinggalkan Balasan