Pun halnya bagi peminjam, apabila menunda pembayaran dengan sengaja, hukumnya juga haram.
“Namun, memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab),” kata Niam.
Terkait dengan maraknya aktivitas pinjaman online di masyarakat, MUI merekomendasikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.
MUI berharap, kepada pihak penyelenggara pinjaman online, hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi.
“Kepada umat Islam, hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah,” tandas Asrorun Niam Soleh.
Gamal Abdul Kahar menyatakan mendukung fatwa MUI tersebut, karena rata-rata perusahaan pemberi pinjaman online seperti yang dimaksudkan MUI itu, adalah yang ilegal, karena mempraktikan tindakan yang tidak manusiawi.
“Kalau saya, tetap berpegang pada aturan yang dikeluarkan oleh OJK, karena pinjaman online yang meresahkan itu adalah ilegal,” tandas Gamal Abdul Kahar. *
Tinggalkan Balasan