PALU, KAIDAH.ID – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah, Gamal Abdul Kahar mengimbau masyarakat agar mengenal ciri-ciri perusahaan pinjaman online yang ilegal.

Menurut Gamal, antara lain ciri-ciri fintech lending ilegal itu adalah yang tidak memiliki legalitas atau izin resmi dari OJK, mengenak bunga, denda dan biaya yang sangat tinggi, proses penagihan yang tidak beretika, bahkan dengan dengan cara kasar atau dengan ancaman dan beberapa ciri lainnya. 

“Pemerintah pasti menutup semua jenis pinjaman online yang ilegal tersebut. OJK juga tidak akan merekomendasikan perusahaan fintech lending dengan ciri-ciri tersebut,” kata Gamal Abdul Kahar menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang haram aktivitas pinjaman online.

Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan  aktivitas pinjaman online haram, karena terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.

“Semua jenis pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh saat penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI, pekan kemarin.

Pada dasarnya, menurut MUI, perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

“Tetapi, apabila dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang, hukumnya adalah haram,” tegasnya lagi.

Pun halnya bagi peminjam, apabila menunda pembayaran dengan sengaja, hukumnya juga haram.  

“Namun, memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab),” kata Niam.

Terkait dengan maraknya aktivitas pinjaman online di masyarakat, MUI merekomendasikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.

MUI berharap, kepada pihak penyelenggara pinjaman online,  hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi.

“Kepada umat Islam, hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah,” tandas Asrorun Niam Soleh.

Gamal Abdul Kahar menyatakan mendukung fatwa MUI tersebut, karena rata-rata perusahaan pemberi pinjaman online seperti yang dimaksudkan MUI itu, adalah yang ilegal, karena mempraktikan tindakan yang tidak manusiawi.

“Kalau saya, tetap berpegang pada aturan yang dikeluarkan oleh OJK, karena pinjaman online yang meresahkan itu adalah ilegal,” tandas Gamal Abdul Kahar. *