“Coba dicek, karena menurut anggota DPRD Kota yang saya hubungi, mereka belum pernah mereka membentuk tim untuk fit and propert test direksi PT BPST,” kata Iqbal Andi Magga.
Dia menjelaskan, berdasarkan pengalamannya lima tahun lalu, dirinya sebagai Ketua Tim Fit and propert test didamping Danny S. Wawolumaja dari Kadin, Prof Muslim dari akademisi, Sudaryano Lamangkona dari Pemkot, Sigit dari psikolog.
“Dan hasilnya, Pak Mulhanan sebagai Dirut PT BPST bersama Mohammad Agus Rahmat Lamakarate sebagai direktur dan Mr. Kim Sung Hyun sebagai direktur,” jelas Eki, sapaan akrabnya.
Lantaran itu, kata Eki, jika para direksi PT BPST yang diangkat tanpa melewati mekanisme fit and proper test, itu berarti sebuah pelanggaran.
Sementara itu, praktisi hukum, Fransiscus Manurung mengatakan, Dewan Direksi PT. BPST sebaiknya jangan melakukan perbuatan hukum apa pun, sebab pengangkatan anggota Dewan Direksi yang dilaksanakan dalam RUPS 23 November 2021 itu tidak sah.
Alasannya, kata dia, karena pengangkatan anggota dewan fireksi tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 Perda Kota Palu Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendirian PT. BPST, yang menetapkan bahwa direktur utama dan direktur diangkat melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan tim teknis dengan beranggotakan wakil-wakil dari Pemerintah Kota Palu, DPRD Kota Palu, akademisi dan profesional.
Selain itu, peraturan teknis pelaksanaan pemberhentian dan pengangkatan dewan direksi yang menurut amanat ketentuan Pasal 14 Ayat 3a Perda Kota Palu tersebut, harus ditetapkan dulu dalam Peraturan Walikota dan itu belum ada.
“Jadi harus dikocok ulang,” kata Fransiscus Manurung. (*)



Tinggalkan Balasan