“Mereka ditangkap setelah barang bukti dan kurir tiba di Donggala. Awalnya petugas menangkap satu pelaku berinisial D yang diduga sebagai kurir, kemudian dilakukan pengembangan, akhirnya  berhasil menangkap empat pelaku lainnya. Satu di antara pelaku itu adalah warga negara Malaysia,” jelas Kapolda.

Kapolda menjelaskan, barang bukti sab-sabu seberat 29 kilogram itu disembunyikan pelaku di salah satu rumah di Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

“Selain narkoba, petugas juga menyita satu unit kapal, senjata api rakitan, serta amunisi sebagai barang bukti,” ujarnya.

Penyelundupan narkoba asal Malaysia ke Sulawesi Tengah melalui jalur laut, bukan baru kali pertama terjadi. Pada 2020 silam, petugas juga menangkap pembawa narkoba seberat 25 kilogram di Kabupaten Donggala. *