“Nah, Hartati mempermasalahkan tiga syarat ini. Padahal, IUP Produksi tidak mungkin diterbitkan sebelum ketiga syarat tersebut terpenuhi. Sementara terkait pembuatan LO, tidak ada hubungannya dengan syarat penerbitan IUP,” kata Amerullah.
Terkait izin peta lokasi pertambangan, menurut Amerullah, memang di dalam IUP perusahaan disebutkan lokasi itu sebagian besar masih terdapat hutan lindung. Namun hanya dapat dilakukan eksplorasi jika mendapatkan Izin Pakai Kawasan Hutan (IPKH).
“Tetapi klien kami (Karlan Manessa) belum melakukan ekplorasi di kawasan itu,” jelasnya.
Sedangkan terkait terbitnya IUP lebih dulu dari perusahaan, menurut kuasa hukum Karlan Manessa, berdasarkan SK Kemenkum dan HAM telah berdiri sejak 2003, lalu IUP diterbitkan 2011 Bupati Morowali.
“Artinya, Hartati sudah berbohong. Dan itu fitnah,” ucapnya.

Hartati juga, kata Amerullah, menuding perusahaan tidak membayar kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terkait syarat finansial, padahal kliennya telah membayar kewajiban itu.
Bagi Tim Kuasa Hukum PT. Kurnia Degess Rapitama, Hartati Hartono telah menyebarkan konten berita media online untuk kalangan luas. Artinya, yang bersangkutan dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 317 KUHP, Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hartati Hartono yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut menegaskan, sangat merasa terbantu dengan laporan dari pihak PT. Kurnia Degess Rapitama tersebut.
“Saya merasa sangat terbantu, karena nantinya kasus ini akan terbuka luas,” kata Hartati.
Dia mengatakan, menjadi hak bagi pihak PT. Kurnia Degess Rapitama yang melaporkannya. Tetapi Hartati juga mengaku punya bukti-bukti yang cukup sehingga melaporkan pihak PT. Kurnia Degess Rapitama. “Sekali lagi saya merasa sangat terbantu dengan laporan itu. Saya siap hadapi laporan itu. Kita laporkan karena memiliki bukti-bukti yang cukup,” tandas Hartati Hartono yang juga seorang lawyer itu. (*)

Tinggalkan Balasan